Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 27 Agustus 2008

Jaket Kuning!

PENGUMUMAN, JAKET KUNING SUDAH BISA DIAMBIL MELALUI BEM FMIPA UI.
KANTIN DALAS FMIPA UI.

BAGI YANG UKURANNYA TIDAK SESUAI BISA DITUKAR TANGGAL 28 AGUSTUS 2008 PUKUL 10.00 DI PAU REKTORAT.

Senin, 25 Agustus 2008

Term 1
2 B 3
2 A- 3.7
2 B+ 3.3
1 A- 3.7
2 A- 3.7
2 B- 2.7
2 A 4
6 B+ 3.3
3 C+ 2.3

Term 2

2 B 3
2 B- 2.7
2 A 4
1 A 4
2 B+ 3.3
1 A 4
2 B+ 3.3
1 C+ 2.3
2 B+ 3.3
2 B 3
2 A 4
2 A- 3.7
2 A- 3.7
Nilai buat ngitung IPK

A 4
A- 3.7
B+ 3.3
B 3
B- 2.7
C+ 2.3
C 2
C- 1.7
D 1
E 0

AD IKM BPM

Kalian Cuma Resume sedikit ja min 1 halaman sepertinys dari AD dibawah ini...

ATURAN DASAR IKM FMIPA UI

BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1) UI adalah Universitas Indonesia
2) FMIPA UI adalah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UI
3) IKM FMIPA UI adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa FMIPA UI
4) AD IKM adalah Aturan Dasar IKM FMIPA UI
5) Pemira adalah Pemilihan Raya
6) BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA UI
7) BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa FMIPA UI
8) HMD adalah Himpunan Mahasiswa Departemen FMIPA UI
9) BSO adalah Badan Semi Otonom FMIPA UI
10) BSOD adalah Badan Semi Otonom Departemen yang terdapat dalam IKM FMIPA UI
11) BSOF adalah Badan Semi Otonom Fakultas yang terdapat dalam IKM FMIPA UI
12) Lembaga Eksekutif adalah lembaga kemahasiswaan dalam IKM FMIPA UI yang memegang
kekuasaan eksekutif
13) Musma adalah Musyawarah Mahasiswa
14) GBAK adalah Garis-Garis Besar Arah Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan IKM FMIPA UI
15) PPLK adalah Panitia Pemilihan Umum Raya Lembaga Kemahasiswaan
16) MLK adalah Musyawarah Lembaga Kemahasiswaan

BAB II
IKATAN KELUARGA MAHASISWA
Pasal 2
1. Nama dari wadah kemahasiswaan FMIPA UI adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IKM
FMIPA UI.
2. IKM FMIPA UI didirikan di Depok pada saat ditetapkannya AD IKM FMIPA UI.
3. Asas pendirian IKM FMIPA UI adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Tujuan IKM FMIPA UI adalah membentuk mahasiswa FMIPA UI yang berperan aktif dalam
dinamika kehidupan kampus.
5. Kode etik IKM FMIPA UI:
a. Insan beriman dan bertakwa
b. Insan terpelajar berkomitmen tinggi pada pendidikan
c. Insan berjiwa kemanusiaan tinggi dan peka terhadap pendidikan, politik, hukum, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
d. Menjunjung semangat kebersamaan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan
e. Menjunjung tinggi hukum IKM FMIPA UI
f. Menjaga, menghormati, serta menjunjung nama baik almamater dan civitas academica

BAB III
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 3
Musyawarah mahasiswa adalah musyawarah yang dihadiri oleh mahasiswa FMIPA UI atau
ditambah undangan
Pasal 4
Musma IKM FMIPA UI dilaksanakan setiap 3 tahun sekali atau atas kesepakatan ½ n+1 lembaga
kemahasiswaan dibawah naungan IKM FMIPA UI

BAB IV
STRUKTUR IKM FMIPA UI
Pasal 5
Struktur Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI adalah sebagai berikut:
Ket:
= garis struktural
= garis koordinasi
1. BPM adalah lembaga tertinggi dalam IKM FMIPA UI
2. BEM bertanggungjawab langsung kepada BPM
3. HMD bertanggungjawab langsung kepada BPM
4. BO bertanggungjawab langsung kepada BPM
5. BSOF bertanggungjawab langsung kepada BEM
6. BSOD bertanggungjawab langsung kepada HMD
7. Pertanggungjawaban BEM melingkupi pertanggungjawaban BSOF dan pertanggungjawaban
HMD melingkupi pertanggungjawaban BSOD.
8. Seluruh lembaga kemahasiswaan IKM FMIPA UI berkoordinasi satu sama lain dalam sebuah
forum.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota IKM FMIPA UI terdiri dari anggota biasa dan anggota aktif.
Pasal 7
1. Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa FMIPA UI.
2. Anggota aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti prosedur penerimaan anggota aktif yang
kemudian ditetapkan oleh BPM FMIPA UI.
Pasal 8
1. Prosedur penerimaan anggota aktif IKM FMIPA UI memiliki muatan berupa pengenalan medan,
akademis-profesi, kerohanian, dan nilai kemahasiswaan.
2. Prosedur penerimaan anggota aktif IKM FMIPA UI ditetapkan oleh BPM FMIPA UI
3. Prosedur penerimaan anggota aktif IKM FMIPA UI diselenggarakan oleh BEM dan HMD yang
bekerjasama dengan BO.
Pasal 9
Kewajiban anggota IKM FMIPA UI:
1) Melaksanakan dan menaati AD IKM FMIPA UI.
2) Menjaga nama baik almamater.
Pasal 10
Setiap anggota aktif berhak untuk :
1) Mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan IKM FMIPA UI menurut prosedur yang
berlaku.
2) Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.
3) Memilih dan dipilih.
4) Berserikat dan berkumpul.
5) Membela diri apabila akan atau telah dikenakan sanksi di dalam lingkungan IKM FMIPA UI
selama tidak melanggar kode etik IKM FMIPA UI
6) Dibela apabila akan atau telah dikenakan sanksi di luar lingkungan IKM FMIPA UI selama tidak
melanggar kode etik IKM FMIPA UI
BPM
HMD BO BEM
BSOF BSOD
IKM
7) Berpartisipasi dalam semua kegiatan IKM FMIPA UI menurut prosedur yang berlaku.
8) Berpartisipasi dalam lembaga kemahasiswaan di IKM FMIPA UI.
Pasal 11
1. Setiap anggota biasa berhak untuk mengikuti prosedur penerimaan anggota aktif.
2. Anggota biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota aktif, kecuali hak dipilih dan hak
bergabung dalam kepanitiaan dan lembaga kemahasiswaan di dalam IKM FMIPA UI.
Pasal 12
1. Anggota IKM FMIPA UI dapat diberikan sanksi berupa pencabutan tetap atau pencabutan
sementara karena :
a. Bertindak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI dan atau peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam IKM FMIPA UI.
b. Bertindak merugikan atau memburukkan nama baik almamater.
2. Pencabutan dan penetapan kembali keanggotaan IKM FMIPA UI ditetapkan oleh BPM dengan
mekanisme yang akan ditentukan kemudian.
3. Anggota yang dikenakan pencabutan sementara oleh IKM FMIPA UI kehilangan hak-haknya
selama pencabutan berlaku.
Pasal 13
1. Anggota IKM FMIPA UI dan atau lembaga kemahasiswaan di IKM FMIPA UI dapat menuntut
anggota IKM FMIPA UI yang lain untuk diberikan sanksi oleh BPM.
2. Anggota yang dituntut pada ayat 1 berhak mengajukan pembelaan kepada BPM.
3. Putusan sanksi harus melalui pemeriksaan dalam Sidang Pleno BPM.
Pasal 14
Keanggotaan hilang karena :
1) Tidak terdaftar lagi secara akademis di FMIPA UI.
2) Dicabut keanggotaannya.
3) Meninggal dunia.

BAB VI
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 15
Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA UI adalah lembaga tertinggi dalam IKM FMIPA UI yang
memiliki kekuasaan legislatif, yudikatif serta memegang fungsi pengendalian dan audit keuangan
lembaga kemahasiswaan dalam IKM FMIPA UI.
Pasal 16
BPM memiliki wewenang :
1) Menyusun GBAK untuk Lembaga Eksekutif, BO, dan BSO.
2) Berkewajiban menyerahkan GBAK saat pelantikan pengurus Lembaga Eksekutif dan BO.
3) Mengawasi dan menilai kegiatan Lembaga Eksekutif dan BO serta menyampaikan hasil
penilaian BPM kepada anggota IKM FMIPA UI. Jika sampai dengan waktu 2 bulan sejak
diterimanya LPJ dari suatu lembaga kemahasiswaan oleh BPM, BPM belum mengeluarkan surat
keputusan tentang menerima atau tidak menerimanya LPJ yang bersangkutan, maka LPJ
lembaga tersebut dinyatakan diterima oleh BPM.
4) Membuat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu untuk kegiatan
Lembaga Eksekutif, BO, dan BSO sejauh tidak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI.
5) Menilai laporan pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif dan BO.
6) Memfasilitasi laporan terbuka Lembaga Eksekutif (yang disertai laporan BSO) dan BO kepada
anggota IKM FMIPA UI.
7) Menyampaikan hasil kerja BPM kepada anggota IKM FMIPA UI .
8) Memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada Lembaga Eksekutif dan BO .
9) Memberikan advokasi hak-hak anggota IKM FMIPA UI.
10) Membentuk PPLK.
11) Melantik dan memberikan mandat kepada Ketua Lembaga Eksekutif dan BO terpilih.
12) Menerima, menimbang dan/atau menetapkan rancangan program kerja Lembaga Eksekutif (yang
disertai program kerja BSO) dan BO.
13) Membuat mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan rancangan program kerja dan anggaran
keuangan Lembaga Eksekutif (yang disertai program kerja dan anggaran keuangan BSO) dan
BO setiap periode kepengurusan.
14) Membuat peraturan dan mengaudit keuangan pada Lembaga Eksekutif (yang disertai keuangan
BSO) dan BO .
15) Menetapkan pendirian dan pembubaran BSO.
16) Menetapkan perubahan status BSO menjadi BO atau sebaliknya .
17) Memberikan sanksi pada lembaga kemahasiswaan atau anggota IKM FMIPA UI yang
melakukan pelanggaran terhadap AD IKM FMIPA UI atau peraturan BPM.
18) Membekukan lembaga eksekutif jika dalam waktu yang ditentukan oleh BPM., lembaga
eksekutif yang bersangkutan tidak dapat menyerahkan laporan pertanggungjawabannya. Jika ada
lembaga eksekutif yang sedang dibekukan, status BSO yang dinaunginya ditetapkan oleh BPM.
Pasal 17
1. Anggota BPM merupakan perwakilan departemen yang ada di FMIPA UI dan dipilih melalui
Pemilihan Raya.
2. Jumlah perwakilan dari masing-masing departemen ditentukan berdasarkan jumlah anggota IKM
FMIPA UI yang ada di departemen terkait dan ditetapkan oleh peraturan BPM periode
sebelumnya.
3. Masa jabatan anggota BPM adalah satu tahun dan berakhir bersamaan dengan diresmikannya
anggota BPM yang baru.
4. Syarat-syarat untuk menjadi anggota BPM ditetapkan oleh BPM periode sebelumnya.
Pasal 18
Hak Anggota BPM:
1) hak interpelasi,
2) hak angket, dan
3) hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.
BAB VII
LEMBAGA EKSEKUTIF
Pasal 19
Lembaga Eksekutif FMIPA UI terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa di tingkat fakultas dan
Himpunan Mahasiswa Departemen di tingkat departemen.
Pasal 20
Wewenang BEM:
1) menyikapi politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lingkungan di luar IKM
FMIPA UI;
2) mengoordinasi, mengawasi, dan menilai BSOF;
3) melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang bernaung dibawah IKM
FMIPA UI; dan
4) melantik dan memberikan mandat kepada ketua BSOF yang dinaunginya.
Pasal 21
Kewajiban BEM:
1) melaksanakan segala peraturan yang ada dalam IKM FMIPA UI;
2) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
3) mengadvokasi mahasiswa dalam hal dana dan fasilitas di tingkat Fakultas;
4) memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
BPM;
5) menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa;
6) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
7) meminta pengesahan program kerja pada BPM di awal periode kepengurusan;
8) memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPM;
9) memberikan laporan keuangan kepada BPM;
10) menyampaikan laporan terbuka kepada anggota IKM FMIPA UI;
11) memberikan wewenang pada BSOF sesuai dengan bidangnya;
12) menyerahkan GBAK kepada BSO yang dinaunginya ketika pelantikan ketua BSO tersebut; dan
13) memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada BSO yang dinaunginya.
Pasal 22
Wewenang HMD:
1) mengoordinasi, mengawasi, dan menilai BSOD;
2) melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang bernaung dibawah IKM
FMIPA UI; dan
3) melantik dan memberikan mandat kepada ketua BSO yang dinaunginya.
Pasal 23
Kewajiban HMD:
1) melaksanakan segala peraturan yang ada dalam IKM FMIPA UI;
2) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa di tingkat departemen;
3) mengadvokasi mahasiswa dalam hal dana dan fasilitas di tingkat departemen;
4) memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
BPM;
5) menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa di tingkat departemen;
6) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
7) meminta pengesahan program kerja pada BPM di awal periode kepengurusan;
8) memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPM;
9) memberikan laporan keuangan kepada BPM;
10) menyampaikan laporan terbuka kepada anggota IKM FMIPA UI di tingkat departemen yang
bersangkutan;
11) memberikan wewenang pada BSOD sesuai dengan bidangnya;
12) menyerahkan GBAK kepada BSO yang dinaunginya ketika pelantikan ketua BSO tersebut;
13) memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada BSO yang dinaunginya.
BAB VIII
BADAN SEMI OTONOM
Pasal 24
Badan Semi Otonom FMIPA UI adalah wadah kegiatan mahasiswa FMIPA UI dalam satu bidang
peminatan atau pelayanan keagamaan yang aktifitasnya mendukung lembaga eksekutif dengan
tujuan memberikan pelayanan kepada mahasiswa FMIPA UI.
Pasal 25
Badan Semi Otonom FMIPA UI terdiri dari:
1) BSO Fakultas
2) BSO Departemen
Pasal 26
Wewenang BSO adalah:
1) menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari AD IKM FMIPA UI,
dan peraturan BPM serta dapat dipertanggungjawabkan;
2) merancang program kerja;
3) menjalankan program kerja yang telah disetujui dan ditetapkan oleh BPM;
4) berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lain.
Pasal 27
Kewajiban BSO adalah:
1) melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam IKM FMIPA UI;
2) memberikan laporan kinerja secara berkala kepada lembaga eksekutif yang menaunginya;
3) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
4) bertanggung jawab kepada lembaga eksekutif yang menaunginya;
5) dalam menjalankan aktivitasnya tidak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI dan peraturan
BPM;
6) BSOD menitikberatkan kinerjanya pada bidang keilmiahan.
Pasal 28
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh BSO wajib ditandatangani oleh lembaga eksekutif yang
menaunginya untuk diketahui
BAB IX
BADAN OTONOM
Pasal 29
Badan otonom FMIPA UI adalah wadah kegiatan mahasiswa FMIPA UI dalam satu bidang
peminatan, atau pelayanan keagamaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPM
untuk mandiri dari naungan lembaga eksekutif.
Pasal 30
Wewenang BO adalah:
1) menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari AD IKM FMIPA UI,
dan peraturan BPM;
2) merancang program kerja;
3) menjalankan program kerja yang telah disetujui dan ditetapkan oleh BPM;
4) berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lain.
Pasal 31
Kewajiban BO adalah:
1) melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam IKM FMIPA UI;
2) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
3) dalam menjalankan aktivitasnya tidak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI dan peraturan
BPM;
4) memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
BPM;
5) meminta pengesahan program kerja pada BPM di awal periode kepengurusan;
6) memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPM;
7) memberikan laporan keuangan kepada BPM;
8) menyampaikan laporan terbuka kepada anggota IKM FMIPA UI.
BAB X
TATA URUTAN PERATURAN
LEMBAGA KEMAHASISWAAN IKM FMIPA UI
Pasal 32
1. Bentuk-bentuk Peraturan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI yang menunjukkan hierarkies:
a. AD IKM FMIPA UI
b. Peraturan BPM
2. Bentuk-bentuk Peraturan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI yang tidak menunjukkan
hierarkis adalah:
a. Peraturan BEM
b. Peraturan HMD
c. Peraturan BO
d. Peraturan BSOF
e. Peraturan BSOD
Pasal 33
AD IKM FMIPA UI merupakan aturan operasional tertinggi dan wajib dilaksanakan oleh seluruh
anggota dan lembaga kemahasiswaan yang ada dalam IKM FMIPA UI.
Pasal 34
1. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan BPM adalah ketentuan-ketentuan yang
tertinggi tingkatannya setelah AD IKM FMIPA UI yang berlaku bagi seluruh anggota dan
lembaga kemahasiswaan yang ada di IKM FMIPA UI.
2. Peraturan BPM dibuat serta ditetapkan dalam Sidang Pleno Tertutup BPM.
Pasal 35
Peraturan BEM adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BEM serta hanya
mengikat ke dalam.
Pasal 36
Peraturan HMD adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh HMD serta hanya
mengikat ke dalam.
Pasal 37
Peraturan BO adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BO serta hanya
mengikat ke dalam
Pasal 38
Peraturan BSOF adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BSOF serta hanya
mengikat ke dalam.
Pasal 39
Peraturan BSOD adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BSOD serta hanya
mengikat ke dalam.
BAB XI
KEUANGAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 40
1. Sumber keuangan Lembaga Kemahasiswaan berasal dari:
a. Birokrat
b. Dana usaha
c. Kas Lembaga
d. Sumber lain yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Sumber keuangan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI yang berasal dari Birokrat terdiri dari
Birokrat Fakultas dan Departemen
a. Sumber keuangan dari Fakultas diperuntukkan kepada Lembaga Kemahasiswaan tingkat
Fakultas dan Lembaga Kemahasiswaan tingkat Departemen yang terdiri dari dana rutin dan
non rutin.
b. Sumber keuangan dari Departemen diperuntukkan kepada Lembaga Kemahasiswaan tingkat
Departemen yang mekanismenya ditentukan oleh tiap-tiap Departemen.
3. Sumber keuangan yang berasal dari birokrat tetap dipegang oleh birokrat dan diatur oleh BPM.
4. Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan tidak diperkenankan menerima dana dari partai
politik, perusahaan rokok, minuman keras, dan kondom.
Pasal 41
1. Forum Keuangan FMIPA UI adalah sidang pleno terbuka yang diselenggarakan oleh BPM dan
mengundang seluruh Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FMIPA UI yang merupakan
perwujudan dari kekuasaan tertinggi keuangan lembaga kemahasiswaan.
2. Dalam Forum Keuangan FMIPA UI, BPM berwenang menentukan pembagian keuangan
lembaga kemahasiswaan yang bersumber dari Birokrat Fakultas.
3. Dalam Forum Keuangan, Lembaga Kemahasiswaan sebagai undangan hanya memiliki hak
bicara tanpa hak suara.
4. Forum Keuangan dilaksanakan minimal 1 kali di awal kepengurusan seluruh Lembaga
Kemahasiswaan di lingkungan FMIPA UI.
Pasal 42
Mekanisme Pembagian Keuangan Lembaga Kemahasiswaan adalah sebagai berikut:
1) Sebelum pelaksanaan Forum Keuangan, masing-masing Lembaga Kemahasiswaan harus
menyerahkan laporan keuangan periode sebelumnya.
2) Pada pelaksanaan Forum Keuangan masing-masing Lembaga Kemahasiswaan harus
mempresentasikan dan menyerahkan anggaran keuangan program kerja selama 1 periode
kepengurusan berikutnya kepada BPM.
3) Pembagian keuangan masing-masing Lembaga Kemahasiswaan ditetapkan oleh BPM
berdasarkan pada kesepakatan forum keuangan.
4) Proporsi pembagian keuangan yang telah ditetapkan oleh BPM akan disampaikan ke pihak
birokrat.
Pasal 43
Mekanisme Pengajuan Keuangan Lembaga Kemahasiswaan adalah sebagai berikut:
1) Lembaga Kemahasiswaan dapat memperoleh keuangan lembaga kemahasiswaan jika memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPM.
2) Pengajuan Permohonan Keuangan ditujukan kepada birokrat dengan melalui persetujuan BPM.
Pasal 44
Kewajiban-kewajiban BPM dalam hal pengendalian dan audit keuangan terhadap lembaga
kemahasiswaan:
1) Melakukan audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan;
2) memberikan laporan hasil audit kepada lembaga kemahasiswaan yang bersangkutan;
3) memberikan laporan keuangan dalam forum yang sifatnya terbuka kepada mahasiswa FMIPA
UI setiap akhir periode kepengurusan;
4) melaporkan penyelewengan yang terjadi kepada lembaga kemahasiswaan yang diaudit yang
selanjutnya dipublikasikan kepada mahasiswa FMIPA UI; dan
5) membuat standar laporan keuangan dan sistem kontrol keuangan bagi seluruh lembaga
kemahasiswaan.
Pasal 45
Hak-hak BPM dalam hal mekanisme audit keuangan terhadap lebaga kemahasiswaan:
1) Mendapatkan keterangan yang mendukung proses audit dari lembaga kemahasiswaan yang
diauditnya;
2) menerima laporan keuangan dari lembaga kemahasiswaan;
3) memberikan peringatan bila ditemukan adanya penyelewengan pada lembaga kemahasiswaan
yang diauditnya; dan
4) melakukan penyelidikkan dalam proses audit yang dilakukan.
Pasal 46
Kewajiban-kewajiban Lembaga Kemahasiswaan:
1) Membuat laporan keuangan yang terstandardisasi secara periodik setiap enam bulan sekali;
2) memberikan laporan keuangan kepada lembaga eksekutif bagi BSO;
3) memberikan laporan keuangan kepada BPM bagi Lembaga Eksekutif dan BO, laporan
keuangan Lembaga Eksekutif disertai dengan laporan keuangan BSO yang dinaunginya;
4) membentuk sistem kontrol internal yang terstandarisasi;
5) bersedia dipanggil sewaktu-waktu oleh BPM untuk dimintai keterangan; dan
6) memberikan penjelasan mengenai laporan keuangan yang telah diaudit.
Pasal 47
Hak-hak Lembaga kemahasiswaan dalam hal keuangan kemahasiswaan:
a) Menerima dan mengelola dana yang diperoleh dari sumber dana lembaga
kemahasiswaan;
b) Mendapat penilaian dari BPM mengenai laporan keuangan yang diberikan;
c) Mendapatkan penjelasan mengenai penilaian atas laporan keuangan yang telah diaudit
oleh BPM;
d) Memeriksa dan menindaklanjuti penyelewengan pengelolaan keuangan yang dilakukan
oleh pengurus lembaga kemahasiswaan dan kepanitiaan yang dibentuk; dan
e) Sisa hasil usaha lembaga kemahasiswaan menjadi hak mutlak masing-masing lembaga
kemahasiswaan.
BAB XII
KELEMBAGAAN
Pasal 48
Persyaratan umum pendirian BSO Fakultas adalah:
1) Memiliki AD/ART BSO.
2) Independen, yang berarti tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga/organisasi di luar
IKM FMIPA UI.
3) Didirikan dan beranggotakan mahasiswa FMIPA UI.
4) Keanggotaan terdiri dari:
a. Anggota pendiri sejumlah 5 orang yang telah menempuh masa studi di FMIPA UI selama 2
semester.
b. Anggota awal sejumlah minimal 40 orang yang merupakan representasi minimal 5 program
studi.
5) Mendapat surat rekomendasi dari BEM.
6) Persyaratan administratif selanjutnya diatur dalam ketetapan BPM.
Pasal 49
Persyaratan umum pendirian BSO Departemen terdiri:
1) Memiliki aspek ilmiah dan satu bidang peminatan.
2) Independen, yang berarti tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga/organisasi di luar
IKM FMIPA UI.
3) Didirikan dan beranggotakan mahasiswa departemen yang bersangkutan.
4) Memenuhi asas manfaat, iman dan takwa, demokrasi, partisipatif, dan kekeluargaan.
5) Memiliki AD/ART BSO.
6) Keanggotaan terdiri dari:
a. Anggota pendiri sejumlah minimal 5 orang yang telah menempuh masa studi di FMIPA UI
minimal 2 semester.
b. Anggota awal sejumlah minimal 20 orang dari departemen yang bersangkutan.
7) Mendapat surat rekomendasi dari HMD yang diketahui oleh koordinator mahasiswa tingkat
departemen.
8) Persyaratan administratif selanjutnya diatur dalam ketetapan BPM.
Pasal 50
Tiga tahapan untuk pendirian sebuah BSO adalah:
1. Tahap pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan persyaratan administratif, klarifikasi persyaratan
administratif, dan proses tanya jawab.
2. Tahap uji kelayakan
Uji kelayakan diadakan setelah pendaftaran dengan parameter yang ditentukan sebagai berikut:
a. BSO yang bersangkutan mampu bersinergis dengan lembaga eksekutif yang menaunginya
dan ditetapkan oleh BPM
b. Lembaga Eksekutif yang menaunginya membuat parameter penilaian BSO yang
bersangkutan sebagai bahan pertimbangan bagi BPM dalam menetapkan pendirian BSO
c. Selama menjalani masa uji kelayakan, BSO yang bersangkutan mendapatkan surat mandat
sementara dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh BPM minimal selama 3 bulan.
3. Tahap persetujuan
Persetujuan berdirinya sebuah BSO akan dilakukan dalam sidang pleno tertutup BPM.
Pasal 51
Lamanya tiap tahapan pendirian diatur dalam ketetapan BPM.
Pasal 52
Penjatuhan dan pengangkatan ketua BSO diatur dalam peraturan BSO yang disepakati bersama
dengan BPM.
Pasal 53
BSO dapat dibubarkan apabila:
1) Tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BSO.
2) Tidak dapat memberikan laporan pertanggungjawaban setelah diberi waktu yang ditetapkan oleh
BPM.
3) Melanggar AD IKM FMIPA UI.
4) Mencemarkan nama baik FMIPA UI.
Pasal 54
Mekanisme teguran dan sanksi kepada BSO diatur dalam ketetapan BPM
Pasal 55
Proses pembubaran BSO adalah :
1) Setelah putusan peringatan pembubaran BSO disahkan oleh sidang pleno tertutup BPM, maka
surat ketetapan yang disertai dengan alasan-alasan dikirim kepada ketua BSO.
2) BSO diberi waktu 21 hari, termasuk hari libur sejak tanggal surat peringatan disahkan, untuk
mengajukan surat pembelaan kepada BPM.
3) BSO dianggap bubar saat Surat Ketetapan Pembubaran BSO disahkan dan disampaikan BPM
kepada BSO dan seluruh anggota IKM FMIPA UI.
Pasal 56
Ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO dapat dijatuhkan apabila:
1) Tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO.
2) Tidak dapat memberikan pertanggungjawaban kepada BPM setelah diberikan waktu yang telah
ditetapkan oleh BPM.
3) Melanggar AD IKM FMIPA UI.
4) Mencemarkan nama baik IKM FMIPA UI.
Pasal 57
Mekanisme teguran dan sanksi pada ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO diatur dalam ketetapan
BPM
Pasal 58
Proses penjatuhan ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO adalah:
1) Setelah putusan peringatan penjatuhan ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO disahkan oleh
sidang pleno tertutup BPM, maka surat ketetapan yang disertai dengan alasan-alasan dikirim
kepada ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO yang bersangkutan.
2) Ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO diberi waktu 2 minggu sejak dikeluarkannya surat
ketetapan BPM untuk mengajukan surat pembelaan kepada BPM.
3) Ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO mulai demisioner saat surat ketetapan penjatuhan
disampaikan sampai terpilihnya ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO yang baru.
4) Pejabat sementara ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO harus dibentuk oleh BPM ketika
ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO yang bersangkutan dijatuhkan.
Pasal 59
Setiap Lembaga kemahasiswaan yang ada di IKM FMIPA UI memiliki hak yang sama
dalam memperoleh fasilitas di lingkungan FMIPA UI.
BAB XIII
PEMILIHAN RAYA
Pasal 60
Pemira merupakan proses pemilihan ketua lembaga eksekutif dan anggota BPM yang dipilih secara
langsung oleh anggota IKM FMIPA UI.
Pasal 61
1. Proses pemilihan ketua lembaga dan anggota BPM diselenggarakan pada semester ganjil dengan
waktu yang ditentukan oleh BPM.
2. Mekanisme pemilihan ketua BSO dan BO ditentukan oleh kebijakan internal BSO dan BO yang
bersangkutan.
Pasal 62
1. PPLK dibentuk oleh BEM dan HMD atas permintaan BPM dan bertanggungjawab kepada BPM.
2. Pembentukan PPLK selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pembukaan pendaftaran calon
anggota BPM, calon ketua BEM, dan calon ketua HMD.
3. PPLK sekurang-kurangnya terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, 1 bendahara, dan 2 orang wakil dari
tiap departemen.
4. Tugas dan wewenang PPLK diatur dalam ketetapan BPM.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
AD IKM FMIPA UI terhitung sah sejak tanggal ditetapkannya
Pasal II
AD IKM FMIPA UI dinyatakan berlaku terhitung sejak proses pemira pertama setelah
ditetapkannya AD IKM FMIPA UI.
Pasal III
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan aturan
yang baru menurut AD IKM FMIPA UI.
Pasal IV
Semua Lembaga Kemahasiswaan yang ada di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FMIPA UI masih
tetap berfungsi sepanjang belum dibentuk lembaga-lembaga yang baru menurut AD IKM FMIPA
UI.
Ditetapkan di : Depok
Hari/ tanggal : Selasa/ 3 Juli 2007
Pukul : 17…. WIB
MUSYAWARAH LEMBAGA KEMAHASISWAAN
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2007,
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
M. Tri Sutrisno M. Habibi Lina Nadhilah

Sabtu, 23 Agustus 2008

PENTING! RALAT TUGAS! (LAGI)

NAME TAG INDIVIDU

2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 14 cm, sisi miring: 10 cm

Yang benar tinggi: 10,5 cm

Semoga ini menjadi ralat yang terakhir.. T.T

Maaf ya..

Ada ralat lain? Komen di sini saja. Bila teman-teman menemukan kesalahan pada postingan kami, dan tahu mana yang benar, dimohon kesediaannya untuk berbagi informasi dan berdiskusi.

Terima kasih.

SCRAP BOOK

PETUNJUK PEMBUATAN SCRAPBOOK SILAHKAN DIUNDUH DI SINI!

SCRAPBOOK ADA DI HALAMAN PALING AKHIR!

DOWNLOAD DI SINI!

SMANGAT!!
Emir.

RALAT KETERANGAN TUGAS

-NAME TAG-
Tertulis :
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 13 cm, sisi miring: 10 cm

Seharusnya :
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 14 cm, sisi miring: 10 cm

-MAKANAN-
Hari 1
Pagi : Buah untuk Matematika --> Buah Tomat Iris
Buah Teh Bulan --> Buah Timun Iris

Hari 2 :
Tambahan -
Stempel Air --> Cap Cay

*Mohon maaf atas kesalahan ini.
Harap teman-teman lebih berpikir kritis lagi dan juga ikut membantu mendiskusikan masalah tugas yang ada demi kelancaran bersama. MOHON RALAT INI DISEBARKAN KEPADA YANG LAIN. TERIMA KASIH..

Tambahan :
TUGAS BIODATA --> Mohon teman-teman posting Data Diri MELALUI KOMENTAR PADA TULISAN INI (BUKAN PADA SHOUT BOX) berisi NAMA, JURUSAN, NPM, TTL, ALAMAT, HP, E-MAIL, KESAN MASUK UI!

Saya mulai yaah~

Emir Hartato
Geografi
0806328410
BOGOR, 23 Agustus 1990
Cibalagung Blok H/12 Bogor
anak_ilang_90@yahoo.com
Surprise banget!

Terima Kasiiiih!!
SMANGAT!!!