PENGUMUMAN, JAKET KUNING SUDAH BISA DIAMBIL MELALUI BEM FMIPA UI.
KANTIN DALAS FMIPA UI.
BAGI YANG UKURANNYA TIDAK SESUAI BISA DITUKAR TANGGAL 28 AGUSTUS 2008 PUKUL 10.00 DI PAU REKTORAT.
Rabu, 27 Agustus 2008
Senin, 25 Agustus 2008
AD IKM BPM
Kalian Cuma Resume sedikit ja min 1 halaman sepertinys dari AD dibawah ini...
ATURAN DASAR IKM FMIPA UI
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1) UI adalah Universitas Indonesia
2) FMIPA UI adalah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UI
3) IKM FMIPA UI adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa FMIPA UI
4) AD IKM adalah Aturan Dasar IKM FMIPA UI
5) Pemira adalah Pemilihan Raya
6) BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA UI
7) BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa FMIPA UI
8) HMD adalah Himpunan Mahasiswa Departemen FMIPA UI
9) BSO adalah Badan Semi Otonom FMIPA UI
10) BSOD adalah Badan Semi Otonom Departemen yang terdapat dalam IKM FMIPA UI
11) BSOF adalah Badan Semi Otonom Fakultas yang terdapat dalam IKM FMIPA UI
12) Lembaga Eksekutif adalah lembaga kemahasiswaan dalam IKM FMIPA UI yang memegang
kekuasaan eksekutif
13) Musma adalah Musyawarah Mahasiswa
14) GBAK adalah Garis-Garis Besar Arah Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan IKM FMIPA UI
15) PPLK adalah Panitia Pemilihan Umum Raya Lembaga Kemahasiswaan
16) MLK adalah Musyawarah Lembaga Kemahasiswaan
BAB II
IKATAN KELUARGA MAHASISWA
Pasal 2
1. Nama dari wadah kemahasiswaan FMIPA UI adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IKM
FMIPA UI.
2. IKM FMIPA UI didirikan di Depok pada saat ditetapkannya AD IKM FMIPA UI.
3. Asas pendirian IKM FMIPA UI adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Tujuan IKM FMIPA UI adalah membentuk mahasiswa FMIPA UI yang berperan aktif dalam
dinamika kehidupan kampus.
5. Kode etik IKM FMIPA UI:
a. Insan beriman dan bertakwa
b. Insan terpelajar berkomitmen tinggi pada pendidikan
c. Insan berjiwa kemanusiaan tinggi dan peka terhadap pendidikan, politik, hukum, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
d. Menjunjung semangat kebersamaan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan
e. Menjunjung tinggi hukum IKM FMIPA UI
f. Menjaga, menghormati, serta menjunjung nama baik almamater dan civitas academica
BAB III
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 3
Musyawarah mahasiswa adalah musyawarah yang dihadiri oleh mahasiswa FMIPA UI atau
ditambah undangan
Pasal 4
Musma IKM FMIPA UI dilaksanakan setiap 3 tahun sekali atau atas kesepakatan ½ n+1 lembaga
kemahasiswaan dibawah naungan IKM FMIPA UI
BAB IV
STRUKTUR IKM FMIPA UI
Pasal 5
Struktur Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI adalah sebagai berikut:
Ket:
= garis struktural
= garis koordinasi
1. BPM adalah lembaga tertinggi dalam IKM FMIPA UI
2. BEM bertanggungjawab langsung kepada BPM
3. HMD bertanggungjawab langsung kepada BPM
4. BO bertanggungjawab langsung kepada BPM
5. BSOF bertanggungjawab langsung kepada BEM
6. BSOD bertanggungjawab langsung kepada HMD
7. Pertanggungjawaban BEM melingkupi pertanggungjawaban BSOF dan pertanggungjawaban
HMD melingkupi pertanggungjawaban BSOD.
8. Seluruh lembaga kemahasiswaan IKM FMIPA UI berkoordinasi satu sama lain dalam sebuah
forum.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota IKM FMIPA UI terdiri dari anggota biasa dan anggota aktif.
Pasal 7
1. Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa FMIPA UI.
2. Anggota aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti prosedur penerimaan anggota aktif yang
kemudian ditetapkan oleh BPM FMIPA UI.
Pasal 8
1. Prosedur penerimaan anggota aktif IKM FMIPA UI memiliki muatan berupa pengenalan medan,
akademis-profesi, kerohanian, dan nilai kemahasiswaan.
2. Prosedur penerimaan anggota aktif IKM FMIPA UI ditetapkan oleh BPM FMIPA UI
3. Prosedur penerimaan anggota aktif IKM FMIPA UI diselenggarakan oleh BEM dan HMD yang
bekerjasama dengan BO.
Pasal 9
Kewajiban anggota IKM FMIPA UI:
1) Melaksanakan dan menaati AD IKM FMIPA UI.
2) Menjaga nama baik almamater.
Pasal 10
Setiap anggota aktif berhak untuk :
1) Mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan IKM FMIPA UI menurut prosedur yang
berlaku.
2) Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.
3) Memilih dan dipilih.
4) Berserikat dan berkumpul.
5) Membela diri apabila akan atau telah dikenakan sanksi di dalam lingkungan IKM FMIPA UI
selama tidak melanggar kode etik IKM FMIPA UI
6) Dibela apabila akan atau telah dikenakan sanksi di luar lingkungan IKM FMIPA UI selama tidak
melanggar kode etik IKM FMIPA UI
BPM
HMD BO BEM
BSOF BSOD
IKM
7) Berpartisipasi dalam semua kegiatan IKM FMIPA UI menurut prosedur yang berlaku.
8) Berpartisipasi dalam lembaga kemahasiswaan di IKM FMIPA UI.
Pasal 11
1. Setiap anggota biasa berhak untuk mengikuti prosedur penerimaan anggota aktif.
2. Anggota biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota aktif, kecuali hak dipilih dan hak
bergabung dalam kepanitiaan dan lembaga kemahasiswaan di dalam IKM FMIPA UI.
Pasal 12
1. Anggota IKM FMIPA UI dapat diberikan sanksi berupa pencabutan tetap atau pencabutan
sementara karena :
a. Bertindak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI dan atau peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam IKM FMIPA UI.
b. Bertindak merugikan atau memburukkan nama baik almamater.
2. Pencabutan dan penetapan kembali keanggotaan IKM FMIPA UI ditetapkan oleh BPM dengan
mekanisme yang akan ditentukan kemudian.
3. Anggota yang dikenakan pencabutan sementara oleh IKM FMIPA UI kehilangan hak-haknya
selama pencabutan berlaku.
Pasal 13
1. Anggota IKM FMIPA UI dan atau lembaga kemahasiswaan di IKM FMIPA UI dapat menuntut
anggota IKM FMIPA UI yang lain untuk diberikan sanksi oleh BPM.
2. Anggota yang dituntut pada ayat 1 berhak mengajukan pembelaan kepada BPM.
3. Putusan sanksi harus melalui pemeriksaan dalam Sidang Pleno BPM.
Pasal 14
Keanggotaan hilang karena :
1) Tidak terdaftar lagi secara akademis di FMIPA UI.
2) Dicabut keanggotaannya.
3) Meninggal dunia.
BAB VI
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 15
Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA UI adalah lembaga tertinggi dalam IKM FMIPA UI yang
memiliki kekuasaan legislatif, yudikatif serta memegang fungsi pengendalian dan audit keuangan
lembaga kemahasiswaan dalam IKM FMIPA UI.
Pasal 16
BPM memiliki wewenang :
1) Menyusun GBAK untuk Lembaga Eksekutif, BO, dan BSO.
2) Berkewajiban menyerahkan GBAK saat pelantikan pengurus Lembaga Eksekutif dan BO.
3) Mengawasi dan menilai kegiatan Lembaga Eksekutif dan BO serta menyampaikan hasil
penilaian BPM kepada anggota IKM FMIPA UI. Jika sampai dengan waktu 2 bulan sejak
diterimanya LPJ dari suatu lembaga kemahasiswaan oleh BPM, BPM belum mengeluarkan surat
keputusan tentang menerima atau tidak menerimanya LPJ yang bersangkutan, maka LPJ
lembaga tersebut dinyatakan diterima oleh BPM.
4) Membuat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu untuk kegiatan
Lembaga Eksekutif, BO, dan BSO sejauh tidak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI.
5) Menilai laporan pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif dan BO.
6) Memfasilitasi laporan terbuka Lembaga Eksekutif (yang disertai laporan BSO) dan BO kepada
anggota IKM FMIPA UI.
7) Menyampaikan hasil kerja BPM kepada anggota IKM FMIPA UI .
8) Memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada Lembaga Eksekutif dan BO .
9) Memberikan advokasi hak-hak anggota IKM FMIPA UI.
10) Membentuk PPLK.
11) Melantik dan memberikan mandat kepada Ketua Lembaga Eksekutif dan BO terpilih.
12) Menerima, menimbang dan/atau menetapkan rancangan program kerja Lembaga Eksekutif (yang
disertai program kerja BSO) dan BO.
13) Membuat mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan rancangan program kerja dan anggaran
keuangan Lembaga Eksekutif (yang disertai program kerja dan anggaran keuangan BSO) dan
BO setiap periode kepengurusan.
14) Membuat peraturan dan mengaudit keuangan pada Lembaga Eksekutif (yang disertai keuangan
BSO) dan BO .
15) Menetapkan pendirian dan pembubaran BSO.
16) Menetapkan perubahan status BSO menjadi BO atau sebaliknya .
17) Memberikan sanksi pada lembaga kemahasiswaan atau anggota IKM FMIPA UI yang
melakukan pelanggaran terhadap AD IKM FMIPA UI atau peraturan BPM.
18) Membekukan lembaga eksekutif jika dalam waktu yang ditentukan oleh BPM., lembaga
eksekutif yang bersangkutan tidak dapat menyerahkan laporan pertanggungjawabannya. Jika ada
lembaga eksekutif yang sedang dibekukan, status BSO yang dinaunginya ditetapkan oleh BPM.
Pasal 17
1. Anggota BPM merupakan perwakilan departemen yang ada di FMIPA UI dan dipilih melalui
Pemilihan Raya.
2. Jumlah perwakilan dari masing-masing departemen ditentukan berdasarkan jumlah anggota IKM
FMIPA UI yang ada di departemen terkait dan ditetapkan oleh peraturan BPM periode
sebelumnya.
3. Masa jabatan anggota BPM adalah satu tahun dan berakhir bersamaan dengan diresmikannya
anggota BPM yang baru.
4. Syarat-syarat untuk menjadi anggota BPM ditetapkan oleh BPM periode sebelumnya.
Pasal 18
Hak Anggota BPM:
1) hak interpelasi,
2) hak angket, dan
3) hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.
BAB VII
LEMBAGA EKSEKUTIF
Pasal 19
Lembaga Eksekutif FMIPA UI terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa di tingkat fakultas dan
Himpunan Mahasiswa Departemen di tingkat departemen.
Pasal 20
Wewenang BEM:
1) menyikapi politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lingkungan di luar IKM
FMIPA UI;
2) mengoordinasi, mengawasi, dan menilai BSOF;
3) melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang bernaung dibawah IKM
FMIPA UI; dan
4) melantik dan memberikan mandat kepada ketua BSOF yang dinaunginya.
Pasal 21
Kewajiban BEM:
1) melaksanakan segala peraturan yang ada dalam IKM FMIPA UI;
2) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
3) mengadvokasi mahasiswa dalam hal dana dan fasilitas di tingkat Fakultas;
4) memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
BPM;
5) menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa;
6) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
7) meminta pengesahan program kerja pada BPM di awal periode kepengurusan;
8) memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPM;
9) memberikan laporan keuangan kepada BPM;
10) menyampaikan laporan terbuka kepada anggota IKM FMIPA UI;
11) memberikan wewenang pada BSOF sesuai dengan bidangnya;
12) menyerahkan GBAK kepada BSO yang dinaunginya ketika pelantikan ketua BSO tersebut; dan
13) memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada BSO yang dinaunginya.
Pasal 22
Wewenang HMD:
1) mengoordinasi, mengawasi, dan menilai BSOD;
2) melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang bernaung dibawah IKM
FMIPA UI; dan
3) melantik dan memberikan mandat kepada ketua BSO yang dinaunginya.
Pasal 23
Kewajiban HMD:
1) melaksanakan segala peraturan yang ada dalam IKM FMIPA UI;
2) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa di tingkat departemen;
3) mengadvokasi mahasiswa dalam hal dana dan fasilitas di tingkat departemen;
4) memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
BPM;
5) menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa di tingkat departemen;
6) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
7) meminta pengesahan program kerja pada BPM di awal periode kepengurusan;
8) memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPM;
9) memberikan laporan keuangan kepada BPM;
10) menyampaikan laporan terbuka kepada anggota IKM FMIPA UI di tingkat departemen yang
bersangkutan;
11) memberikan wewenang pada BSOD sesuai dengan bidangnya;
12) menyerahkan GBAK kepada BSO yang dinaunginya ketika pelantikan ketua BSO tersebut;
13) memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada BSO yang dinaunginya.
BAB VIII
BADAN SEMI OTONOM
Pasal 24
Badan Semi Otonom FMIPA UI adalah wadah kegiatan mahasiswa FMIPA UI dalam satu bidang
peminatan atau pelayanan keagamaan yang aktifitasnya mendukung lembaga eksekutif dengan
tujuan memberikan pelayanan kepada mahasiswa FMIPA UI.
Pasal 25
Badan Semi Otonom FMIPA UI terdiri dari:
1) BSO Fakultas
2) BSO Departemen
Pasal 26
Wewenang BSO adalah:
1) menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari AD IKM FMIPA UI,
dan peraturan BPM serta dapat dipertanggungjawabkan;
2) merancang program kerja;
3) menjalankan program kerja yang telah disetujui dan ditetapkan oleh BPM;
4) berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lain.
Pasal 27
Kewajiban BSO adalah:
1) melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam IKM FMIPA UI;
2) memberikan laporan kinerja secara berkala kepada lembaga eksekutif yang menaunginya;
3) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
4) bertanggung jawab kepada lembaga eksekutif yang menaunginya;
5) dalam menjalankan aktivitasnya tidak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI dan peraturan
BPM;
6) BSOD menitikberatkan kinerjanya pada bidang keilmiahan.
Pasal 28
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh BSO wajib ditandatangani oleh lembaga eksekutif yang
menaunginya untuk diketahui
BAB IX
BADAN OTONOM
Pasal 29
Badan otonom FMIPA UI adalah wadah kegiatan mahasiswa FMIPA UI dalam satu bidang
peminatan, atau pelayanan keagamaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPM
untuk mandiri dari naungan lembaga eksekutif.
Pasal 30
Wewenang BO adalah:
1) menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari AD IKM FMIPA UI,
dan peraturan BPM;
2) merancang program kerja;
3) menjalankan program kerja yang telah disetujui dan ditetapkan oleh BPM;
4) berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lain.
Pasal 31
Kewajiban BO adalah:
1) melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam IKM FMIPA UI;
2) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
3) dalam menjalankan aktivitasnya tidak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI dan peraturan
BPM;
4) memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
BPM;
5) meminta pengesahan program kerja pada BPM di awal periode kepengurusan;
6) memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPM;
7) memberikan laporan keuangan kepada BPM;
8) menyampaikan laporan terbuka kepada anggota IKM FMIPA UI.
BAB X
TATA URUTAN PERATURAN
LEMBAGA KEMAHASISWAAN IKM FMIPA UI
Pasal 32
1. Bentuk-bentuk Peraturan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI yang menunjukkan hierarkies:
a. AD IKM FMIPA UI
b. Peraturan BPM
2. Bentuk-bentuk Peraturan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI yang tidak menunjukkan
hierarkis adalah:
a. Peraturan BEM
b. Peraturan HMD
c. Peraturan BO
d. Peraturan BSOF
e. Peraturan BSOD
Pasal 33
AD IKM FMIPA UI merupakan aturan operasional tertinggi dan wajib dilaksanakan oleh seluruh
anggota dan lembaga kemahasiswaan yang ada dalam IKM FMIPA UI.
Pasal 34
1. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan BPM adalah ketentuan-ketentuan yang
tertinggi tingkatannya setelah AD IKM FMIPA UI yang berlaku bagi seluruh anggota dan
lembaga kemahasiswaan yang ada di IKM FMIPA UI.
2. Peraturan BPM dibuat serta ditetapkan dalam Sidang Pleno Tertutup BPM.
Pasal 35
Peraturan BEM adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BEM serta hanya
mengikat ke dalam.
Pasal 36
Peraturan HMD adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh HMD serta hanya
mengikat ke dalam.
Pasal 37
Peraturan BO adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BO serta hanya
mengikat ke dalam
Pasal 38
Peraturan BSOF adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BSOF serta hanya
mengikat ke dalam.
Pasal 39
Peraturan BSOD adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BSOD serta hanya
mengikat ke dalam.
BAB XI
KEUANGAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 40
1. Sumber keuangan Lembaga Kemahasiswaan berasal dari:
a. Birokrat
b. Dana usaha
c. Kas Lembaga
d. Sumber lain yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Sumber keuangan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI yang berasal dari Birokrat terdiri dari
Birokrat Fakultas dan Departemen
a. Sumber keuangan dari Fakultas diperuntukkan kepada Lembaga Kemahasiswaan tingkat
Fakultas dan Lembaga Kemahasiswaan tingkat Departemen yang terdiri dari dana rutin dan
non rutin.
b. Sumber keuangan dari Departemen diperuntukkan kepada Lembaga Kemahasiswaan tingkat
Departemen yang mekanismenya ditentukan oleh tiap-tiap Departemen.
3. Sumber keuangan yang berasal dari birokrat tetap dipegang oleh birokrat dan diatur oleh BPM.
4. Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan tidak diperkenankan menerima dana dari partai
politik, perusahaan rokok, minuman keras, dan kondom.
Pasal 41
1. Forum Keuangan FMIPA UI adalah sidang pleno terbuka yang diselenggarakan oleh BPM dan
mengundang seluruh Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FMIPA UI yang merupakan
perwujudan dari kekuasaan tertinggi keuangan lembaga kemahasiswaan.
2. Dalam Forum Keuangan FMIPA UI, BPM berwenang menentukan pembagian keuangan
lembaga kemahasiswaan yang bersumber dari Birokrat Fakultas.
3. Dalam Forum Keuangan, Lembaga Kemahasiswaan sebagai undangan hanya memiliki hak
bicara tanpa hak suara.
4. Forum Keuangan dilaksanakan minimal 1 kali di awal kepengurusan seluruh Lembaga
Kemahasiswaan di lingkungan FMIPA UI.
Pasal 42
Mekanisme Pembagian Keuangan Lembaga Kemahasiswaan adalah sebagai berikut:
1) Sebelum pelaksanaan Forum Keuangan, masing-masing Lembaga Kemahasiswaan harus
menyerahkan laporan keuangan periode sebelumnya.
2) Pada pelaksanaan Forum Keuangan masing-masing Lembaga Kemahasiswaan harus
mempresentasikan dan menyerahkan anggaran keuangan program kerja selama 1 periode
kepengurusan berikutnya kepada BPM.
3) Pembagian keuangan masing-masing Lembaga Kemahasiswaan ditetapkan oleh BPM
berdasarkan pada kesepakatan forum keuangan.
4) Proporsi pembagian keuangan yang telah ditetapkan oleh BPM akan disampaikan ke pihak
birokrat.
Pasal 43
Mekanisme Pengajuan Keuangan Lembaga Kemahasiswaan adalah sebagai berikut:
1) Lembaga Kemahasiswaan dapat memperoleh keuangan lembaga kemahasiswaan jika memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPM.
2) Pengajuan Permohonan Keuangan ditujukan kepada birokrat dengan melalui persetujuan BPM.
Pasal 44
Kewajiban-kewajiban BPM dalam hal pengendalian dan audit keuangan terhadap lembaga
kemahasiswaan:
1) Melakukan audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan;
2) memberikan laporan hasil audit kepada lembaga kemahasiswaan yang bersangkutan;
3) memberikan laporan keuangan dalam forum yang sifatnya terbuka kepada mahasiswa FMIPA
UI setiap akhir periode kepengurusan;
4) melaporkan penyelewengan yang terjadi kepada lembaga kemahasiswaan yang diaudit yang
selanjutnya dipublikasikan kepada mahasiswa FMIPA UI; dan
5) membuat standar laporan keuangan dan sistem kontrol keuangan bagi seluruh lembaga
kemahasiswaan.
Pasal 45
Hak-hak BPM dalam hal mekanisme audit keuangan terhadap lebaga kemahasiswaan:
1) Mendapatkan keterangan yang mendukung proses audit dari lembaga kemahasiswaan yang
diauditnya;
2) menerima laporan keuangan dari lembaga kemahasiswaan;
3) memberikan peringatan bila ditemukan adanya penyelewengan pada lembaga kemahasiswaan
yang diauditnya; dan
4) melakukan penyelidikkan dalam proses audit yang dilakukan.
Pasal 46
Kewajiban-kewajiban Lembaga Kemahasiswaan:
1) Membuat laporan keuangan yang terstandardisasi secara periodik setiap enam bulan sekali;
2) memberikan laporan keuangan kepada lembaga eksekutif bagi BSO;
3) memberikan laporan keuangan kepada BPM bagi Lembaga Eksekutif dan BO, laporan
keuangan Lembaga Eksekutif disertai dengan laporan keuangan BSO yang dinaunginya;
4) membentuk sistem kontrol internal yang terstandarisasi;
5) bersedia dipanggil sewaktu-waktu oleh BPM untuk dimintai keterangan; dan
6) memberikan penjelasan mengenai laporan keuangan yang telah diaudit.
Pasal 47
Hak-hak Lembaga kemahasiswaan dalam hal keuangan kemahasiswaan:
a) Menerima dan mengelola dana yang diperoleh dari sumber dana lembaga
kemahasiswaan;
b) Mendapat penilaian dari BPM mengenai laporan keuangan yang diberikan;
c) Mendapatkan penjelasan mengenai penilaian atas laporan keuangan yang telah diaudit
oleh BPM;
d) Memeriksa dan menindaklanjuti penyelewengan pengelolaan keuangan yang dilakukan
oleh pengurus lembaga kemahasiswaan dan kepanitiaan yang dibentuk; dan
e) Sisa hasil usaha lembaga kemahasiswaan menjadi hak mutlak masing-masing lembaga
kemahasiswaan.
BAB XII
KELEMBAGAAN
Pasal 48
Persyaratan umum pendirian BSO Fakultas adalah:
1) Memiliki AD/ART BSO.
2) Independen, yang berarti tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga/organisasi di luar
IKM FMIPA UI.
3) Didirikan dan beranggotakan mahasiswa FMIPA UI.
4) Keanggotaan terdiri dari:
a. Anggota pendiri sejumlah 5 orang yang telah menempuh masa studi di FMIPA UI selama 2
semester.
b. Anggota awal sejumlah minimal 40 orang yang merupakan representasi minimal 5 program
studi.
5) Mendapat surat rekomendasi dari BEM.
6) Persyaratan administratif selanjutnya diatur dalam ketetapan BPM.
Pasal 49
Persyaratan umum pendirian BSO Departemen terdiri:
1) Memiliki aspek ilmiah dan satu bidang peminatan.
2) Independen, yang berarti tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga/organisasi di luar
IKM FMIPA UI.
3) Didirikan dan beranggotakan mahasiswa departemen yang bersangkutan.
4) Memenuhi asas manfaat, iman dan takwa, demokrasi, partisipatif, dan kekeluargaan.
5) Memiliki AD/ART BSO.
6) Keanggotaan terdiri dari:
a. Anggota pendiri sejumlah minimal 5 orang yang telah menempuh masa studi di FMIPA UI
minimal 2 semester.
b. Anggota awal sejumlah minimal 20 orang dari departemen yang bersangkutan.
7) Mendapat surat rekomendasi dari HMD yang diketahui oleh koordinator mahasiswa tingkat
departemen.
8) Persyaratan administratif selanjutnya diatur dalam ketetapan BPM.
Pasal 50
Tiga tahapan untuk pendirian sebuah BSO adalah:
1. Tahap pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan persyaratan administratif, klarifikasi persyaratan
administratif, dan proses tanya jawab.
2. Tahap uji kelayakan
Uji kelayakan diadakan setelah pendaftaran dengan parameter yang ditentukan sebagai berikut:
a. BSO yang bersangkutan mampu bersinergis dengan lembaga eksekutif yang menaunginya
dan ditetapkan oleh BPM
b. Lembaga Eksekutif yang menaunginya membuat parameter penilaian BSO yang
bersangkutan sebagai bahan pertimbangan bagi BPM dalam menetapkan pendirian BSO
c. Selama menjalani masa uji kelayakan, BSO yang bersangkutan mendapatkan surat mandat
sementara dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh BPM minimal selama 3 bulan.
3. Tahap persetujuan
Persetujuan berdirinya sebuah BSO akan dilakukan dalam sidang pleno tertutup BPM.
Pasal 51
Lamanya tiap tahapan pendirian diatur dalam ketetapan BPM.
Pasal 52
Penjatuhan dan pengangkatan ketua BSO diatur dalam peraturan BSO yang disepakati bersama
dengan BPM.
Pasal 53
BSO dapat dibubarkan apabila:
1) Tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BSO.
2) Tidak dapat memberikan laporan pertanggungjawaban setelah diberi waktu yang ditetapkan oleh
BPM.
3) Melanggar AD IKM FMIPA UI.
4) Mencemarkan nama baik FMIPA UI.
Pasal 54
Mekanisme teguran dan sanksi kepada BSO diatur dalam ketetapan BPM
Pasal 55
Proses pembubaran BSO adalah :
1) Setelah putusan peringatan pembubaran BSO disahkan oleh sidang pleno tertutup BPM, maka
surat ketetapan yang disertai dengan alasan-alasan dikirim kepada ketua BSO.
2) BSO diberi waktu 21 hari, termasuk hari libur sejak tanggal surat peringatan disahkan, untuk
mengajukan surat pembelaan kepada BPM.
3) BSO dianggap bubar saat Surat Ketetapan Pembubaran BSO disahkan dan disampaikan BPM
kepada BSO dan seluruh anggota IKM FMIPA UI.
Pasal 56
Ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO dapat dijatuhkan apabila:
1) Tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO.
2) Tidak dapat memberikan pertanggungjawaban kepada BPM setelah diberikan waktu yang telah
ditetapkan oleh BPM.
3) Melanggar AD IKM FMIPA UI.
4) Mencemarkan nama baik IKM FMIPA UI.
Pasal 57
Mekanisme teguran dan sanksi pada ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO diatur dalam ketetapan
BPM
Pasal 58
Proses penjatuhan ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO adalah:
1) Setelah putusan peringatan penjatuhan ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO disahkan oleh
sidang pleno tertutup BPM, maka surat ketetapan yang disertai dengan alasan-alasan dikirim
kepada ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO yang bersangkutan.
2) Ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO diberi waktu 2 minggu sejak dikeluarkannya surat
ketetapan BPM untuk mengajukan surat pembelaan kepada BPM.
3) Ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO mulai demisioner saat surat ketetapan penjatuhan
disampaikan sampai terpilihnya ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO yang baru.
4) Pejabat sementara ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO harus dibentuk oleh BPM ketika
ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO yang bersangkutan dijatuhkan.
Pasal 59
Setiap Lembaga kemahasiswaan yang ada di IKM FMIPA UI memiliki hak yang sama
dalam memperoleh fasilitas di lingkungan FMIPA UI.
BAB XIII
PEMILIHAN RAYA
Pasal 60
Pemira merupakan proses pemilihan ketua lembaga eksekutif dan anggota BPM yang dipilih secara
langsung oleh anggota IKM FMIPA UI.
Pasal 61
1. Proses pemilihan ketua lembaga dan anggota BPM diselenggarakan pada semester ganjil dengan
waktu yang ditentukan oleh BPM.
2. Mekanisme pemilihan ketua BSO dan BO ditentukan oleh kebijakan internal BSO dan BO yang
bersangkutan.
Pasal 62
1. PPLK dibentuk oleh BEM dan HMD atas permintaan BPM dan bertanggungjawab kepada BPM.
2. Pembentukan PPLK selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pembukaan pendaftaran calon
anggota BPM, calon ketua BEM, dan calon ketua HMD.
3. PPLK sekurang-kurangnya terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, 1 bendahara, dan 2 orang wakil dari
tiap departemen.
4. Tugas dan wewenang PPLK diatur dalam ketetapan BPM.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
AD IKM FMIPA UI terhitung sah sejak tanggal ditetapkannya
Pasal II
AD IKM FMIPA UI dinyatakan berlaku terhitung sejak proses pemira pertama setelah
ditetapkannya AD IKM FMIPA UI.
Pasal III
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan aturan
yang baru menurut AD IKM FMIPA UI.
Pasal IV
Semua Lembaga Kemahasiswaan yang ada di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FMIPA UI masih
tetap berfungsi sepanjang belum dibentuk lembaga-lembaga yang baru menurut AD IKM FMIPA
UI.
Ditetapkan di : Depok
Hari/ tanggal : Selasa/ 3 Juli 2007
Pukul : 17…. WIB
MUSYAWARAH LEMBAGA KEMAHASISWAAN
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2007,
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
M. Tri Sutrisno M. Habibi Lina Nadhilah
ATURAN DASAR IKM FMIPA UI
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1) UI adalah Universitas Indonesia
2) FMIPA UI adalah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UI
3) IKM FMIPA UI adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa FMIPA UI
4) AD IKM adalah Aturan Dasar IKM FMIPA UI
5) Pemira adalah Pemilihan Raya
6) BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA UI
7) BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa FMIPA UI
8) HMD adalah Himpunan Mahasiswa Departemen FMIPA UI
9) BSO adalah Badan Semi Otonom FMIPA UI
10) BSOD adalah Badan Semi Otonom Departemen yang terdapat dalam IKM FMIPA UI
11) BSOF adalah Badan Semi Otonom Fakultas yang terdapat dalam IKM FMIPA UI
12) Lembaga Eksekutif adalah lembaga kemahasiswaan dalam IKM FMIPA UI yang memegang
kekuasaan eksekutif
13) Musma adalah Musyawarah Mahasiswa
14) GBAK adalah Garis-Garis Besar Arah Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan IKM FMIPA UI
15) PPLK adalah Panitia Pemilihan Umum Raya Lembaga Kemahasiswaan
16) MLK adalah Musyawarah Lembaga Kemahasiswaan
BAB II
IKATAN KELUARGA MAHASISWA
Pasal 2
1. Nama dari wadah kemahasiswaan FMIPA UI adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IKM
FMIPA UI.
2. IKM FMIPA UI didirikan di Depok pada saat ditetapkannya AD IKM FMIPA UI.
3. Asas pendirian IKM FMIPA UI adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Tujuan IKM FMIPA UI adalah membentuk mahasiswa FMIPA UI yang berperan aktif dalam
dinamika kehidupan kampus.
5. Kode etik IKM FMIPA UI:
a. Insan beriman dan bertakwa
b. Insan terpelajar berkomitmen tinggi pada pendidikan
c. Insan berjiwa kemanusiaan tinggi dan peka terhadap pendidikan, politik, hukum, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
d. Menjunjung semangat kebersamaan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan
e. Menjunjung tinggi hukum IKM FMIPA UI
f. Menjaga, menghormati, serta menjunjung nama baik almamater dan civitas academica
BAB III
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 3
Musyawarah mahasiswa adalah musyawarah yang dihadiri oleh mahasiswa FMIPA UI atau
ditambah undangan
Pasal 4
Musma IKM FMIPA UI dilaksanakan setiap 3 tahun sekali atau atas kesepakatan ½ n+1 lembaga
kemahasiswaan dibawah naungan IKM FMIPA UI
BAB IV
STRUKTUR IKM FMIPA UI
Pasal 5
Struktur Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI adalah sebagai berikut:
Ket:
= garis struktural
= garis koordinasi
1. BPM adalah lembaga tertinggi dalam IKM FMIPA UI
2. BEM bertanggungjawab langsung kepada BPM
3. HMD bertanggungjawab langsung kepada BPM
4. BO bertanggungjawab langsung kepada BPM
5. BSOF bertanggungjawab langsung kepada BEM
6. BSOD bertanggungjawab langsung kepada HMD
7. Pertanggungjawaban BEM melingkupi pertanggungjawaban BSOF dan pertanggungjawaban
HMD melingkupi pertanggungjawaban BSOD.
8. Seluruh lembaga kemahasiswaan IKM FMIPA UI berkoordinasi satu sama lain dalam sebuah
forum.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota IKM FMIPA UI terdiri dari anggota biasa dan anggota aktif.
Pasal 7
1. Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa FMIPA UI.
2. Anggota aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti prosedur penerimaan anggota aktif yang
kemudian ditetapkan oleh BPM FMIPA UI.
Pasal 8
1. Prosedur penerimaan anggota aktif IKM FMIPA UI memiliki muatan berupa pengenalan medan,
akademis-profesi, kerohanian, dan nilai kemahasiswaan.
2. Prosedur penerimaan anggota aktif IKM FMIPA UI ditetapkan oleh BPM FMIPA UI
3. Prosedur penerimaan anggota aktif IKM FMIPA UI diselenggarakan oleh BEM dan HMD yang
bekerjasama dengan BO.
Pasal 9
Kewajiban anggota IKM FMIPA UI:
1) Melaksanakan dan menaati AD IKM FMIPA UI.
2) Menjaga nama baik almamater.
Pasal 10
Setiap anggota aktif berhak untuk :
1) Mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan IKM FMIPA UI menurut prosedur yang
berlaku.
2) Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.
3) Memilih dan dipilih.
4) Berserikat dan berkumpul.
5) Membela diri apabila akan atau telah dikenakan sanksi di dalam lingkungan IKM FMIPA UI
selama tidak melanggar kode etik IKM FMIPA UI
6) Dibela apabila akan atau telah dikenakan sanksi di luar lingkungan IKM FMIPA UI selama tidak
melanggar kode etik IKM FMIPA UI
BPM
HMD BO BEM
BSOF BSOD
IKM
7) Berpartisipasi dalam semua kegiatan IKM FMIPA UI menurut prosedur yang berlaku.
8) Berpartisipasi dalam lembaga kemahasiswaan di IKM FMIPA UI.
Pasal 11
1. Setiap anggota biasa berhak untuk mengikuti prosedur penerimaan anggota aktif.
2. Anggota biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota aktif, kecuali hak dipilih dan hak
bergabung dalam kepanitiaan dan lembaga kemahasiswaan di dalam IKM FMIPA UI.
Pasal 12
1. Anggota IKM FMIPA UI dapat diberikan sanksi berupa pencabutan tetap atau pencabutan
sementara karena :
a. Bertindak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI dan atau peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam IKM FMIPA UI.
b. Bertindak merugikan atau memburukkan nama baik almamater.
2. Pencabutan dan penetapan kembali keanggotaan IKM FMIPA UI ditetapkan oleh BPM dengan
mekanisme yang akan ditentukan kemudian.
3. Anggota yang dikenakan pencabutan sementara oleh IKM FMIPA UI kehilangan hak-haknya
selama pencabutan berlaku.
Pasal 13
1. Anggota IKM FMIPA UI dan atau lembaga kemahasiswaan di IKM FMIPA UI dapat menuntut
anggota IKM FMIPA UI yang lain untuk diberikan sanksi oleh BPM.
2. Anggota yang dituntut pada ayat 1 berhak mengajukan pembelaan kepada BPM.
3. Putusan sanksi harus melalui pemeriksaan dalam Sidang Pleno BPM.
Pasal 14
Keanggotaan hilang karena :
1) Tidak terdaftar lagi secara akademis di FMIPA UI.
2) Dicabut keanggotaannya.
3) Meninggal dunia.
BAB VI
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 15
Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA UI adalah lembaga tertinggi dalam IKM FMIPA UI yang
memiliki kekuasaan legislatif, yudikatif serta memegang fungsi pengendalian dan audit keuangan
lembaga kemahasiswaan dalam IKM FMIPA UI.
Pasal 16
BPM memiliki wewenang :
1) Menyusun GBAK untuk Lembaga Eksekutif, BO, dan BSO.
2) Berkewajiban menyerahkan GBAK saat pelantikan pengurus Lembaga Eksekutif dan BO.
3) Mengawasi dan menilai kegiatan Lembaga Eksekutif dan BO serta menyampaikan hasil
penilaian BPM kepada anggota IKM FMIPA UI. Jika sampai dengan waktu 2 bulan sejak
diterimanya LPJ dari suatu lembaga kemahasiswaan oleh BPM, BPM belum mengeluarkan surat
keputusan tentang menerima atau tidak menerimanya LPJ yang bersangkutan, maka LPJ
lembaga tersebut dinyatakan diterima oleh BPM.
4) Membuat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu untuk kegiatan
Lembaga Eksekutif, BO, dan BSO sejauh tidak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI.
5) Menilai laporan pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif dan BO.
6) Memfasilitasi laporan terbuka Lembaga Eksekutif (yang disertai laporan BSO) dan BO kepada
anggota IKM FMIPA UI.
7) Menyampaikan hasil kerja BPM kepada anggota IKM FMIPA UI .
8) Memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada Lembaga Eksekutif dan BO .
9) Memberikan advokasi hak-hak anggota IKM FMIPA UI.
10) Membentuk PPLK.
11) Melantik dan memberikan mandat kepada Ketua Lembaga Eksekutif dan BO terpilih.
12) Menerima, menimbang dan/atau menetapkan rancangan program kerja Lembaga Eksekutif (yang
disertai program kerja BSO) dan BO.
13) Membuat mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan rancangan program kerja dan anggaran
keuangan Lembaga Eksekutif (yang disertai program kerja dan anggaran keuangan BSO) dan
BO setiap periode kepengurusan.
14) Membuat peraturan dan mengaudit keuangan pada Lembaga Eksekutif (yang disertai keuangan
BSO) dan BO .
15) Menetapkan pendirian dan pembubaran BSO.
16) Menetapkan perubahan status BSO menjadi BO atau sebaliknya .
17) Memberikan sanksi pada lembaga kemahasiswaan atau anggota IKM FMIPA UI yang
melakukan pelanggaran terhadap AD IKM FMIPA UI atau peraturan BPM.
18) Membekukan lembaga eksekutif jika dalam waktu yang ditentukan oleh BPM., lembaga
eksekutif yang bersangkutan tidak dapat menyerahkan laporan pertanggungjawabannya. Jika ada
lembaga eksekutif yang sedang dibekukan, status BSO yang dinaunginya ditetapkan oleh BPM.
Pasal 17
1. Anggota BPM merupakan perwakilan departemen yang ada di FMIPA UI dan dipilih melalui
Pemilihan Raya.
2. Jumlah perwakilan dari masing-masing departemen ditentukan berdasarkan jumlah anggota IKM
FMIPA UI yang ada di departemen terkait dan ditetapkan oleh peraturan BPM periode
sebelumnya.
3. Masa jabatan anggota BPM adalah satu tahun dan berakhir bersamaan dengan diresmikannya
anggota BPM yang baru.
4. Syarat-syarat untuk menjadi anggota BPM ditetapkan oleh BPM periode sebelumnya.
Pasal 18
Hak Anggota BPM:
1) hak interpelasi,
2) hak angket, dan
3) hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.
BAB VII
LEMBAGA EKSEKUTIF
Pasal 19
Lembaga Eksekutif FMIPA UI terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa di tingkat fakultas dan
Himpunan Mahasiswa Departemen di tingkat departemen.
Pasal 20
Wewenang BEM:
1) menyikapi politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lingkungan di luar IKM
FMIPA UI;
2) mengoordinasi, mengawasi, dan menilai BSOF;
3) melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang bernaung dibawah IKM
FMIPA UI; dan
4) melantik dan memberikan mandat kepada ketua BSOF yang dinaunginya.
Pasal 21
Kewajiban BEM:
1) melaksanakan segala peraturan yang ada dalam IKM FMIPA UI;
2) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
3) mengadvokasi mahasiswa dalam hal dana dan fasilitas di tingkat Fakultas;
4) memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
BPM;
5) menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa;
6) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
7) meminta pengesahan program kerja pada BPM di awal periode kepengurusan;
8) memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPM;
9) memberikan laporan keuangan kepada BPM;
10) menyampaikan laporan terbuka kepada anggota IKM FMIPA UI;
11) memberikan wewenang pada BSOF sesuai dengan bidangnya;
12) menyerahkan GBAK kepada BSO yang dinaunginya ketika pelantikan ketua BSO tersebut; dan
13) memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada BSO yang dinaunginya.
Pasal 22
Wewenang HMD:
1) mengoordinasi, mengawasi, dan menilai BSOD;
2) melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang bernaung dibawah IKM
FMIPA UI; dan
3) melantik dan memberikan mandat kepada ketua BSO yang dinaunginya.
Pasal 23
Kewajiban HMD:
1) melaksanakan segala peraturan yang ada dalam IKM FMIPA UI;
2) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa di tingkat departemen;
3) mengadvokasi mahasiswa dalam hal dana dan fasilitas di tingkat departemen;
4) memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
BPM;
5) menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa di tingkat departemen;
6) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
7) meminta pengesahan program kerja pada BPM di awal periode kepengurusan;
8) memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPM;
9) memberikan laporan keuangan kepada BPM;
10) menyampaikan laporan terbuka kepada anggota IKM FMIPA UI di tingkat departemen yang
bersangkutan;
11) memberikan wewenang pada BSOD sesuai dengan bidangnya;
12) menyerahkan GBAK kepada BSO yang dinaunginya ketika pelantikan ketua BSO tersebut;
13) memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada BSO yang dinaunginya.
BAB VIII
BADAN SEMI OTONOM
Pasal 24
Badan Semi Otonom FMIPA UI adalah wadah kegiatan mahasiswa FMIPA UI dalam satu bidang
peminatan atau pelayanan keagamaan yang aktifitasnya mendukung lembaga eksekutif dengan
tujuan memberikan pelayanan kepada mahasiswa FMIPA UI.
Pasal 25
Badan Semi Otonom FMIPA UI terdiri dari:
1) BSO Fakultas
2) BSO Departemen
Pasal 26
Wewenang BSO adalah:
1) menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari AD IKM FMIPA UI,
dan peraturan BPM serta dapat dipertanggungjawabkan;
2) merancang program kerja;
3) menjalankan program kerja yang telah disetujui dan ditetapkan oleh BPM;
4) berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lain.
Pasal 27
Kewajiban BSO adalah:
1) melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam IKM FMIPA UI;
2) memberikan laporan kinerja secara berkala kepada lembaga eksekutif yang menaunginya;
3) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
4) bertanggung jawab kepada lembaga eksekutif yang menaunginya;
5) dalam menjalankan aktivitasnya tidak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI dan peraturan
BPM;
6) BSOD menitikberatkan kinerjanya pada bidang keilmiahan.
Pasal 28
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh BSO wajib ditandatangani oleh lembaga eksekutif yang
menaunginya untuk diketahui
BAB IX
BADAN OTONOM
Pasal 29
Badan otonom FMIPA UI adalah wadah kegiatan mahasiswa FMIPA UI dalam satu bidang
peminatan, atau pelayanan keagamaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPM
untuk mandiri dari naungan lembaga eksekutif.
Pasal 30
Wewenang BO adalah:
1) menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari AD IKM FMIPA UI,
dan peraturan BPM;
2) merancang program kerja;
3) menjalankan program kerja yang telah disetujui dan ditetapkan oleh BPM;
4) berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan lain.
Pasal 31
Kewajiban BO adalah:
1) melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam IKM FMIPA UI;
2) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di IKM FMIPA UI;
3) dalam menjalankan aktivitasnya tidak bertentangan dengan AD IKM FMIPA UI dan peraturan
BPM;
4) memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang disampaikan oleh
BPM;
5) meminta pengesahan program kerja pada BPM di awal periode kepengurusan;
6) memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPM;
7) memberikan laporan keuangan kepada BPM;
8) menyampaikan laporan terbuka kepada anggota IKM FMIPA UI.
BAB X
TATA URUTAN PERATURAN
LEMBAGA KEMAHASISWAAN IKM FMIPA UI
Pasal 32
1. Bentuk-bentuk Peraturan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI yang menunjukkan hierarkies:
a. AD IKM FMIPA UI
b. Peraturan BPM
2. Bentuk-bentuk Peraturan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI yang tidak menunjukkan
hierarkis adalah:
a. Peraturan BEM
b. Peraturan HMD
c. Peraturan BO
d. Peraturan BSOF
e. Peraturan BSOD
Pasal 33
AD IKM FMIPA UI merupakan aturan operasional tertinggi dan wajib dilaksanakan oleh seluruh
anggota dan lembaga kemahasiswaan yang ada dalam IKM FMIPA UI.
Pasal 34
1. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan BPM adalah ketentuan-ketentuan yang
tertinggi tingkatannya setelah AD IKM FMIPA UI yang berlaku bagi seluruh anggota dan
lembaga kemahasiswaan yang ada di IKM FMIPA UI.
2. Peraturan BPM dibuat serta ditetapkan dalam Sidang Pleno Tertutup BPM.
Pasal 35
Peraturan BEM adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BEM serta hanya
mengikat ke dalam.
Pasal 36
Peraturan HMD adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh HMD serta hanya
mengikat ke dalam.
Pasal 37
Peraturan BO adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BO serta hanya
mengikat ke dalam
Pasal 38
Peraturan BSOF adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BSOF serta hanya
mengikat ke dalam.
Pasal 39
Peraturan BSOD adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh BSOD serta hanya
mengikat ke dalam.
BAB XI
KEUANGAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 40
1. Sumber keuangan Lembaga Kemahasiswaan berasal dari:
a. Birokrat
b. Dana usaha
c. Kas Lembaga
d. Sumber lain yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Sumber keuangan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UI yang berasal dari Birokrat terdiri dari
Birokrat Fakultas dan Departemen
a. Sumber keuangan dari Fakultas diperuntukkan kepada Lembaga Kemahasiswaan tingkat
Fakultas dan Lembaga Kemahasiswaan tingkat Departemen yang terdiri dari dana rutin dan
non rutin.
b. Sumber keuangan dari Departemen diperuntukkan kepada Lembaga Kemahasiswaan tingkat
Departemen yang mekanismenya ditentukan oleh tiap-tiap Departemen.
3. Sumber keuangan yang berasal dari birokrat tetap dipegang oleh birokrat dan diatur oleh BPM.
4. Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan tidak diperkenankan menerima dana dari partai
politik, perusahaan rokok, minuman keras, dan kondom.
Pasal 41
1. Forum Keuangan FMIPA UI adalah sidang pleno terbuka yang diselenggarakan oleh BPM dan
mengundang seluruh Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FMIPA UI yang merupakan
perwujudan dari kekuasaan tertinggi keuangan lembaga kemahasiswaan.
2. Dalam Forum Keuangan FMIPA UI, BPM berwenang menentukan pembagian keuangan
lembaga kemahasiswaan yang bersumber dari Birokrat Fakultas.
3. Dalam Forum Keuangan, Lembaga Kemahasiswaan sebagai undangan hanya memiliki hak
bicara tanpa hak suara.
4. Forum Keuangan dilaksanakan minimal 1 kali di awal kepengurusan seluruh Lembaga
Kemahasiswaan di lingkungan FMIPA UI.
Pasal 42
Mekanisme Pembagian Keuangan Lembaga Kemahasiswaan adalah sebagai berikut:
1) Sebelum pelaksanaan Forum Keuangan, masing-masing Lembaga Kemahasiswaan harus
menyerahkan laporan keuangan periode sebelumnya.
2) Pada pelaksanaan Forum Keuangan masing-masing Lembaga Kemahasiswaan harus
mempresentasikan dan menyerahkan anggaran keuangan program kerja selama 1 periode
kepengurusan berikutnya kepada BPM.
3) Pembagian keuangan masing-masing Lembaga Kemahasiswaan ditetapkan oleh BPM
berdasarkan pada kesepakatan forum keuangan.
4) Proporsi pembagian keuangan yang telah ditetapkan oleh BPM akan disampaikan ke pihak
birokrat.
Pasal 43
Mekanisme Pengajuan Keuangan Lembaga Kemahasiswaan adalah sebagai berikut:
1) Lembaga Kemahasiswaan dapat memperoleh keuangan lembaga kemahasiswaan jika memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPM.
2) Pengajuan Permohonan Keuangan ditujukan kepada birokrat dengan melalui persetujuan BPM.
Pasal 44
Kewajiban-kewajiban BPM dalam hal pengendalian dan audit keuangan terhadap lembaga
kemahasiswaan:
1) Melakukan audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan;
2) memberikan laporan hasil audit kepada lembaga kemahasiswaan yang bersangkutan;
3) memberikan laporan keuangan dalam forum yang sifatnya terbuka kepada mahasiswa FMIPA
UI setiap akhir periode kepengurusan;
4) melaporkan penyelewengan yang terjadi kepada lembaga kemahasiswaan yang diaudit yang
selanjutnya dipublikasikan kepada mahasiswa FMIPA UI; dan
5) membuat standar laporan keuangan dan sistem kontrol keuangan bagi seluruh lembaga
kemahasiswaan.
Pasal 45
Hak-hak BPM dalam hal mekanisme audit keuangan terhadap lebaga kemahasiswaan:
1) Mendapatkan keterangan yang mendukung proses audit dari lembaga kemahasiswaan yang
diauditnya;
2) menerima laporan keuangan dari lembaga kemahasiswaan;
3) memberikan peringatan bila ditemukan adanya penyelewengan pada lembaga kemahasiswaan
yang diauditnya; dan
4) melakukan penyelidikkan dalam proses audit yang dilakukan.
Pasal 46
Kewajiban-kewajiban Lembaga Kemahasiswaan:
1) Membuat laporan keuangan yang terstandardisasi secara periodik setiap enam bulan sekali;
2) memberikan laporan keuangan kepada lembaga eksekutif bagi BSO;
3) memberikan laporan keuangan kepada BPM bagi Lembaga Eksekutif dan BO, laporan
keuangan Lembaga Eksekutif disertai dengan laporan keuangan BSO yang dinaunginya;
4) membentuk sistem kontrol internal yang terstandarisasi;
5) bersedia dipanggil sewaktu-waktu oleh BPM untuk dimintai keterangan; dan
6) memberikan penjelasan mengenai laporan keuangan yang telah diaudit.
Pasal 47
Hak-hak Lembaga kemahasiswaan dalam hal keuangan kemahasiswaan:
a) Menerima dan mengelola dana yang diperoleh dari sumber dana lembaga
kemahasiswaan;
b) Mendapat penilaian dari BPM mengenai laporan keuangan yang diberikan;
c) Mendapatkan penjelasan mengenai penilaian atas laporan keuangan yang telah diaudit
oleh BPM;
d) Memeriksa dan menindaklanjuti penyelewengan pengelolaan keuangan yang dilakukan
oleh pengurus lembaga kemahasiswaan dan kepanitiaan yang dibentuk; dan
e) Sisa hasil usaha lembaga kemahasiswaan menjadi hak mutlak masing-masing lembaga
kemahasiswaan.
BAB XII
KELEMBAGAAN
Pasal 48
Persyaratan umum pendirian BSO Fakultas adalah:
1) Memiliki AD/ART BSO.
2) Independen, yang berarti tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga/organisasi di luar
IKM FMIPA UI.
3) Didirikan dan beranggotakan mahasiswa FMIPA UI.
4) Keanggotaan terdiri dari:
a. Anggota pendiri sejumlah 5 orang yang telah menempuh masa studi di FMIPA UI selama 2
semester.
b. Anggota awal sejumlah minimal 40 orang yang merupakan representasi minimal 5 program
studi.
5) Mendapat surat rekomendasi dari BEM.
6) Persyaratan administratif selanjutnya diatur dalam ketetapan BPM.
Pasal 49
Persyaratan umum pendirian BSO Departemen terdiri:
1) Memiliki aspek ilmiah dan satu bidang peminatan.
2) Independen, yang berarti tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga/organisasi di luar
IKM FMIPA UI.
3) Didirikan dan beranggotakan mahasiswa departemen yang bersangkutan.
4) Memenuhi asas manfaat, iman dan takwa, demokrasi, partisipatif, dan kekeluargaan.
5) Memiliki AD/ART BSO.
6) Keanggotaan terdiri dari:
a. Anggota pendiri sejumlah minimal 5 orang yang telah menempuh masa studi di FMIPA UI
minimal 2 semester.
b. Anggota awal sejumlah minimal 20 orang dari departemen yang bersangkutan.
7) Mendapat surat rekomendasi dari HMD yang diketahui oleh koordinator mahasiswa tingkat
departemen.
8) Persyaratan administratif selanjutnya diatur dalam ketetapan BPM.
Pasal 50
Tiga tahapan untuk pendirian sebuah BSO adalah:
1. Tahap pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan persyaratan administratif, klarifikasi persyaratan
administratif, dan proses tanya jawab.
2. Tahap uji kelayakan
Uji kelayakan diadakan setelah pendaftaran dengan parameter yang ditentukan sebagai berikut:
a. BSO yang bersangkutan mampu bersinergis dengan lembaga eksekutif yang menaunginya
dan ditetapkan oleh BPM
b. Lembaga Eksekutif yang menaunginya membuat parameter penilaian BSO yang
bersangkutan sebagai bahan pertimbangan bagi BPM dalam menetapkan pendirian BSO
c. Selama menjalani masa uji kelayakan, BSO yang bersangkutan mendapatkan surat mandat
sementara dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh BPM minimal selama 3 bulan.
3. Tahap persetujuan
Persetujuan berdirinya sebuah BSO akan dilakukan dalam sidang pleno tertutup BPM.
Pasal 51
Lamanya tiap tahapan pendirian diatur dalam ketetapan BPM.
Pasal 52
Penjatuhan dan pengangkatan ketua BSO diatur dalam peraturan BSO yang disepakati bersama
dengan BPM.
Pasal 53
BSO dapat dibubarkan apabila:
1) Tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BSO.
2) Tidak dapat memberikan laporan pertanggungjawaban setelah diberi waktu yang ditetapkan oleh
BPM.
3) Melanggar AD IKM FMIPA UI.
4) Mencemarkan nama baik FMIPA UI.
Pasal 54
Mekanisme teguran dan sanksi kepada BSO diatur dalam ketetapan BPM
Pasal 55
Proses pembubaran BSO adalah :
1) Setelah putusan peringatan pembubaran BSO disahkan oleh sidang pleno tertutup BPM, maka
surat ketetapan yang disertai dengan alasan-alasan dikirim kepada ketua BSO.
2) BSO diberi waktu 21 hari, termasuk hari libur sejak tanggal surat peringatan disahkan, untuk
mengajukan surat pembelaan kepada BPM.
3) BSO dianggap bubar saat Surat Ketetapan Pembubaran BSO disahkan dan disampaikan BPM
kepada BSO dan seluruh anggota IKM FMIPA UI.
Pasal 56
Ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO dapat dijatuhkan apabila:
1) Tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO.
2) Tidak dapat memberikan pertanggungjawaban kepada BPM setelah diberikan waktu yang telah
ditetapkan oleh BPM.
3) Melanggar AD IKM FMIPA UI.
4) Mencemarkan nama baik IKM FMIPA UI.
Pasal 57
Mekanisme teguran dan sanksi pada ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO diatur dalam ketetapan
BPM
Pasal 58
Proses penjatuhan ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO adalah:
1) Setelah putusan peringatan penjatuhan ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO disahkan oleh
sidang pleno tertutup BPM, maka surat ketetapan yang disertai dengan alasan-alasan dikirim
kepada ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO yang bersangkutan.
2) Ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO diberi waktu 2 minggu sejak dikeluarkannya surat
ketetapan BPM untuk mengajukan surat pembelaan kepada BPM.
3) Ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO mulai demisioner saat surat ketetapan penjatuhan
disampaikan sampai terpilihnya ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO yang baru.
4) Pejabat sementara ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO harus dibentuk oleh BPM ketika
ketua BEM, ketua HMD atau ketua BO yang bersangkutan dijatuhkan.
Pasal 59
Setiap Lembaga kemahasiswaan yang ada di IKM FMIPA UI memiliki hak yang sama
dalam memperoleh fasilitas di lingkungan FMIPA UI.
BAB XIII
PEMILIHAN RAYA
Pasal 60
Pemira merupakan proses pemilihan ketua lembaga eksekutif dan anggota BPM yang dipilih secara
langsung oleh anggota IKM FMIPA UI.
Pasal 61
1. Proses pemilihan ketua lembaga dan anggota BPM diselenggarakan pada semester ganjil dengan
waktu yang ditentukan oleh BPM.
2. Mekanisme pemilihan ketua BSO dan BO ditentukan oleh kebijakan internal BSO dan BO yang
bersangkutan.
Pasal 62
1. PPLK dibentuk oleh BEM dan HMD atas permintaan BPM dan bertanggungjawab kepada BPM.
2. Pembentukan PPLK selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pembukaan pendaftaran calon
anggota BPM, calon ketua BEM, dan calon ketua HMD.
3. PPLK sekurang-kurangnya terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, 1 bendahara, dan 2 orang wakil dari
tiap departemen.
4. Tugas dan wewenang PPLK diatur dalam ketetapan BPM.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
AD IKM FMIPA UI terhitung sah sejak tanggal ditetapkannya
Pasal II
AD IKM FMIPA UI dinyatakan berlaku terhitung sejak proses pemira pertama setelah
ditetapkannya AD IKM FMIPA UI.
Pasal III
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan aturan
yang baru menurut AD IKM FMIPA UI.
Pasal IV
Semua Lembaga Kemahasiswaan yang ada di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FMIPA UI masih
tetap berfungsi sepanjang belum dibentuk lembaga-lembaga yang baru menurut AD IKM FMIPA
UI.
Ditetapkan di : Depok
Hari/ tanggal : Selasa/ 3 Juli 2007
Pukul : 17…. WIB
MUSYAWARAH LEMBAGA KEMAHASISWAAN
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2007,
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
M. Tri Sutrisno M. Habibi Lina Nadhilah
Sabtu, 23 Agustus 2008
PENTING! RALAT TUGAS! (LAGI)
NAME TAG INDIVIDU
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 14 cm, sisi miring: 10 cm
Yang benar tinggi: 10,5 cm
Semoga ini menjadi ralat yang terakhir.. T.T
Maaf ya..
Ada ralat lain? Komen di sini saja. Bila teman-teman menemukan kesalahan pada postingan kami, dan tahu mana yang benar, dimohon kesediaannya untuk berbagi informasi dan berdiskusi.
Terima kasih.
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 14 cm, sisi miring: 10 cm
Yang benar tinggi: 10,5 cm
Semoga ini menjadi ralat yang terakhir.. T.T
Maaf ya..
Ada ralat lain? Komen di sini saja. Bila teman-teman menemukan kesalahan pada postingan kami, dan tahu mana yang benar, dimohon kesediaannya untuk berbagi informasi dan berdiskusi.
Terima kasih.
SCRAP BOOK
PETUNJUK PEMBUATAN SCRAPBOOK SILAHKAN DIUNDUH DI SINI!
SCRAPBOOK ADA DI HALAMAN PALING AKHIR!
DOWNLOAD DI SINI!
SMANGAT!!
Emir.
SCRAPBOOK ADA DI HALAMAN PALING AKHIR!
DOWNLOAD DI SINI!
SMANGAT!!
Emir.
RALAT KETERANGAN TUGAS
-NAME TAG-
Tertulis :
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 13 cm, sisi miring: 10 cm
Seharusnya :
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 14 cm, sisi miring: 10 cm
-MAKANAN-
Hari 1
Pagi : Buah untuk Matematika --> Buah Tomat Iris
Buah Teh Bulan --> Buah Timun Iris
Hari 2 :
Tambahan -
Stempel Air --> Cap Cay
*Mohon maaf atas kesalahan ini.
Harap teman-teman lebih berpikir kritis lagi dan juga ikut membantu mendiskusikan masalah tugas yang ada demi kelancaran bersama. MOHON RALAT INI DISEBARKAN KEPADA YANG LAIN. TERIMA KASIH..
Tambahan :
TUGAS BIODATA --> Mohon teman-teman posting Data Diri MELALUI KOMENTAR PADA TULISAN INI (BUKAN PADA SHOUT BOX) berisi NAMA, JURUSAN, NPM, TTL, ALAMAT, HP, E-MAIL, KESAN MASUK UI!
Saya mulai yaah~
Emir Hartato
Geografi
0806328410
BOGOR, 23 Agustus 1990
Cibalagung Blok H/12 Bogor
anak_ilang_90@yahoo.com
Surprise banget!
Terima Kasiiiih!!
SMANGAT!!!
Tertulis :
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 13 cm, sisi miring: 10 cm
Seharusnya :
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 14 cm, sisi miring: 10 cm
-MAKANAN-
Hari 1
Pagi : Buah untuk Matematika --> Buah Tomat Iris
Buah Teh Bulan --> Buah Timun Iris
Hari 2 :
Tambahan -
Stempel Air --> Cap Cay
*Mohon maaf atas kesalahan ini.
Harap teman-teman lebih berpikir kritis lagi dan juga ikut membantu mendiskusikan masalah tugas yang ada demi kelancaran bersama. MOHON RALAT INI DISEBARKAN KEPADA YANG LAIN. TERIMA KASIH..
Tambahan :
TUGAS BIODATA --> Mohon teman-teman posting Data Diri MELALUI KOMENTAR PADA TULISAN INI (BUKAN PADA SHOUT BOX) berisi NAMA, JURUSAN, NPM, TTL, ALAMAT, HP, E-MAIL, KESAN MASUK UI!
Saya mulai yaah~
Emir Hartato
Geografi
0806328410
BOGOR, 23 Agustus 1990
Cibalagung Blok H/12 Bogor
anak_ilang_90@yahoo.com
Surprise banget!
Terima Kasiiiih!!
SMANGAT!!!
Jumat, 22 Agustus 2008
PETUNJUK PEMBUATAN TUGAS PSAF
Buat yang nggak bisa download di website www.bemmipaui.tk, silahkan coba download di sini file pdf-nya :
PEMBUATAN BUKU BIODATA
http://rapidshare.com/files/139274923/Biodata.pdf.html
KELOMPOK
http://rapidshare.com/files/139275157/Kelompok.pdf.html
LAGU-LAGU YANG HARUS DIHAPAL
http://rapidshare.com/files/139275375/Lagu-lagu.pdf.html
PEMBUATAN NAMETAG
http://rapidshare.com/files/139275484/Nametag.pdf.html
Untuk scrapbook, ada yang mau berbagi? Belum ada link untuk downloadnya..
Tolong juga, ada salah satu yang mau foto denah FMIPA di dekat dekanat MIPA, nanti bagi-bagi fotonya..
Thanks.
Emir..
PEMBUATAN BUKU BIODATA
http://rapidshare.com/files/139274923/Biodata.pdf.html
KELOMPOK
http://rapidshare.com/files/139275157/Kelompok.pdf.html
LAGU-LAGU YANG HARUS DIHAPAL
http://rapidshare.com/files/139275375/Lagu-lagu.pdf.html
PEMBUATAN NAMETAG
http://rapidshare.com/files/139275484/Nametag.pdf.html
Untuk scrapbook, ada yang mau berbagi? Belum ada link untuk downloadnya..
Tolong juga, ada salah satu yang mau foto denah FMIPA di dekat dekanat MIPA, nanti bagi-bagi fotonya..
Thanks.
Emir..
PETUNJUK TUGAS PSAF
CARA MEMBUAT NAME TAG (INDIVIDU)
1. Bentuk bujur sangkar pada kardus dengan panjang sisi 21 cm
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 13 cm, sisi miring: 10 cm
3. Lakukan langkah no.2 untuk ketiga sisi yang lain.
4. Lapisi kedua sisi kardus dengan menggunakan asturo kuning.
5. Buatlah keterangan di bawah ini :
- Makara MIPA diameter 2 cm terletak di bagian tengah atas name tag dengan jarak dari bagian atas name tag sebesar 0.5 cm.
- Foto maba ukuran 3x4 berada dibagian tengah atas name tag dengan jarak dari bagian atas name tag sebesar 3 cm.
- Identitas maba seperti Nama, NPM, Asal Sekolah, Jurusan, dan Kelompok di tulis dengan ukuran huruf sebesar 1 cm, dimulai dengan jarak sebesar 5,5 cm dari makara MIPA. Masing-masing keterangan identitas maba diberi jarak (spasi) sebesar 1 cm. Identitas maba ditulis dengan tinta selang-seling biru dan hitam per keterangan.
Nb: Jika keterangan nama ditulis dengan tinta biru maka nama maba ditulis dengan tinta hitam begitu juga sebaliknya untuk semua keterangan identitas maba.
Tulisan “PSAF MIPA’08” dengan ukuran huruf 2 cm tengah bawah name tag dengan jarak 1,5 cm dari bagian bawah name tag tulisan tersebut ditulis dengan tinta selang seling biru dan hitam per karakter.
Jargon PSAF ’08: “Dari MIPA UI Kita Jayakan Negeri” ditulis di bagian pinggir kiri, kanan, bawah name tag dengan ukuran huruf sebesar 1 cm. Jargon ditulis dengan menggunakan tinta selang-seling tinta biru dan hitam per kata.
6. Lapisi bagian depan name tag yang berisi keterangan dengan plastik transparan.
7. Buat lubang pada sisi kiri atas dan kanan atas name tag dengan jarak horizontal dan vertikal sisi pinggir atas name tag sebesar1 cm.
8. Kepanglah tali raffia biru dan hitam. Kemudian ikatkan pada name tag.
Nb : Panjang tali rafia disesuaikan agar name tag berada di dada.
9. Tempelkan 8 macam permen pada tali rafia, 4 macam pada bagian kiri dan 4 macam pada bagian kanan tali rafia.
KETERANGAN PADA BUKU BIODATA
A= 7 cm, B = 2 cm
DAFTAR NAMA KELOMPOK
Lihat di website www.bemmipa.tk *harus download pdf reader (Adobe Acrobat Reader)
CLUE MAKANAN
Hari 1
Pagi : Nasi Goreng, Sambal, Telur Rebus (Keadaan Belum Dikupas), Mount Tea, Buah Matematika belum tahu..ada ide? (antara jeruk dan pisang)
Siang : Nasi putih, orek tempe, telur balado
Hari 2
Pagi : Nasi uduk, telur orek, tahu goreng, emping
Siang : Nasi putih, tumis buncis, ikan balado
Hari 3
Pagi : Roti isi, susu bendera dalam kemasan kotak (yang siap minum)
Siang : Nasi, ayam suwir, kerupuk warna warni, tumis kangkung, jeruk
Catatan :
Kalo ada pendapat lainnya, mohon post via comment!!
Kita diskusi rame-rame biar kompak..
Untuk tugas kelompok nomor hape temen-temen di kelompok, hubungi aja PJ jurusan..
Yang ingin tahu CP Kelompoknya, sementara data yang ada saat ini (karena keburu dicabut..T3T):
CP KELOMPOK 2 - 08568373107
CP KELOMPOK 3 - 08563047622
CP KELOMPOK 23 - 08567755182 (Emir)
CP KELOMPOK 27 - 08179057097 (Puput)
Bagi yang tahu CP-CP kelompok yang lain, mohon dipost via komen!!!
CATATAN PENTING
MOHON DIPERHATIKAN, PADA BRIEFING SELANJUTNYA..DIMOHON DENGAN SANGAT UNTUK TIDAK MEMBERIKAN KOMENTAR ATAUPUN TANGGAPAN APAPUN DEMI KEBAIKAN KITA BERSAMA KARENA TUGAS MALAH AKAN BERTAMBAH BERAT (TUGAS DIBERIKAN SEMAKIN SPESIFIK DAN MEREPOTKAN KITA), BELUM LAGI YANG DITAKUTKAN PADA SAAT PSAF NANTI, KK-KK DARI BEM MIPA TIDAK RESPECT LAGI KEPADA KITA SEMUA.
Terima Kasih..
Hidup Maba 2008!!!
Mulyani, Emir.
1. Bentuk bujur sangkar pada kardus dengan panjang sisi 21 cm
2. Bentuk segi enam dengan cara membuang bangun segitiga siku-siku dengan sisi-sisi alas: 4 cm, tinggi: 13 cm, sisi miring: 10 cm
3. Lakukan langkah no.2 untuk ketiga sisi yang lain.
4. Lapisi kedua sisi kardus dengan menggunakan asturo kuning.
5. Buatlah keterangan di bawah ini :
- Makara MIPA diameter 2 cm terletak di bagian tengah atas name tag dengan jarak dari bagian atas name tag sebesar 0.5 cm.
- Foto maba ukuran 3x4 berada dibagian tengah atas name tag dengan jarak dari bagian atas name tag sebesar 3 cm.
- Identitas maba seperti Nama, NPM, Asal Sekolah, Jurusan, dan Kelompok di tulis dengan ukuran huruf sebesar 1 cm, dimulai dengan jarak sebesar 5,5 cm dari makara MIPA. Masing-masing keterangan identitas maba diberi jarak (spasi) sebesar 1 cm. Identitas maba ditulis dengan tinta selang-seling biru dan hitam per keterangan.
Nb: Jika keterangan nama ditulis dengan tinta biru maka nama maba ditulis dengan tinta hitam begitu juga sebaliknya untuk semua keterangan identitas maba.
Tulisan “PSAF MIPA’08” dengan ukuran huruf 2 cm tengah bawah name tag dengan jarak 1,5 cm dari bagian bawah name tag tulisan tersebut ditulis dengan tinta selang seling biru dan hitam per karakter.
Jargon PSAF ’08: “Dari MIPA UI Kita Jayakan Negeri” ditulis di bagian pinggir kiri, kanan, bawah name tag dengan ukuran huruf sebesar 1 cm. Jargon ditulis dengan menggunakan tinta selang-seling tinta biru dan hitam per kata.
6. Lapisi bagian depan name tag yang berisi keterangan dengan plastik transparan.
7. Buat lubang pada sisi kiri atas dan kanan atas name tag dengan jarak horizontal dan vertikal sisi pinggir atas name tag sebesar1 cm.
8. Kepanglah tali raffia biru dan hitam. Kemudian ikatkan pada name tag.
Nb : Panjang tali rafia disesuaikan agar name tag berada di dada.
9. Tempelkan 8 macam permen pada tali rafia, 4 macam pada bagian kiri dan 4 macam pada bagian kanan tali rafia.
KETERANGAN PADA BUKU BIODATA
A= 7 cm, B = 2 cm
DAFTAR NAMA KELOMPOK
Lihat di website www.bemmipa.tk *harus download pdf reader (Adobe Acrobat Reader)
CLUE MAKANAN
Hari 1
Pagi : Nasi Goreng, Sambal, Telur Rebus (Keadaan Belum Dikupas), Mount Tea, Buah Matematika belum tahu..ada ide? (antara jeruk dan pisang)
Siang : Nasi putih, orek tempe, telur balado
Hari 2
Pagi : Nasi uduk, telur orek, tahu goreng, emping
Siang : Nasi putih, tumis buncis, ikan balado
Hari 3
Pagi : Roti isi, susu bendera dalam kemasan kotak (yang siap minum)
Siang : Nasi, ayam suwir, kerupuk warna warni, tumis kangkung, jeruk
Catatan :
Kalo ada pendapat lainnya, mohon post via comment!!
Kita diskusi rame-rame biar kompak..
Untuk tugas kelompok nomor hape temen-temen di kelompok, hubungi aja PJ jurusan..
Yang ingin tahu CP Kelompoknya, sementara data yang ada saat ini (karena keburu dicabut..T3T):
CP KELOMPOK 2 - 08568373107
CP KELOMPOK 3 - 08563047622
CP KELOMPOK 23 - 08567755182 (Emir)
CP KELOMPOK 27 - 08179057097 (Puput)
Bagi yang tahu CP-CP kelompok yang lain, mohon dipost via komen!!!
CATATAN PENTING
MOHON DIPERHATIKAN, PADA BRIEFING SELANJUTNYA..DIMOHON DENGAN SANGAT UNTUK TIDAK MEMBERIKAN KOMENTAR ATAUPUN TANGGAPAN APAPUN DEMI KEBAIKAN KITA BERSAMA KARENA TUGAS MALAH AKAN BERTAMBAH BERAT (TUGAS DIBERIKAN SEMAKIN SPESIFIK DAN MEREPOTKAN KITA), BELUM LAGI YANG DITAKUTKAN PADA SAAT PSAF NANTI, KK-KK DARI BEM MIPA TIDAK RESPECT LAGI KEPADA KITA SEMUA.
Terima Kasih..
Hidup Maba 2008!!!
Mulyani, Emir.
TUGAS PSAF 2008
TUGAS PSAF 2008
Hari 1
Tugas Individu
1. Membuat Denah FMIPA UI. (1 hal)
2. Bedah Ilmuan yang dijadikan panutan, disertai foto ilmuan tersebut. (min 1 hal)
Nb: 1 hal tidak termasuk foto ilmuan
3. Membuat essay mengenai “Makna Biru Hitam”. (min 1 hal)
4. Membuat paper bertema “Global Warming” yang disertai dengan solusinya menurut persepsi masing-masing. (2 hal)
5. Mencari artikel ilmiah dari berbagai media informasi, kemudian beri tanggapan mengenai artikel tersebut. (min 1 hal)
Nb:
- Lampirkan artikelnya, 1 hal tidak termasuk lampiran artikel
- Artikel yang dicantumkan harus yang terbaru, minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan PSAF 2008
Tugas Kelompok
1. Membuat tanda pengenal kelompok berukuran A3
Tema : Keilmiahan
Wajib mencantumkan : foto masing-masing anggota kelompok dan nama bagus kelompok.
Nb : Nama kelompok harus berbau MIPA
2. Membawa sembilan bahan pokok
* 5 liter beras
* 2 kg gula pasir
* 3 kaleng susu kental manis
* 2 liter minyak goreng
* 10 bungkus mie instan
* 1 pak buku tulis
Hari 2
Tugas Individu
1. Resume BPM tentang IKM FMIPA UI. (1 hal)
2. Menghitung IP dan IPK (2 hal)
3. Membuat essay tentang “Apa yang kamu lakukan setelah lulus dari FMIPA dan kontribusimu terhadap Negeri”. (min 1 hal)
4. Wawancara salah satu lembaga tingkat fakultas. Seperti; BEM FMIPA, UKOR, MII, KOPMA mengenai fungsi lembaga dan perannya sebagai wadah aspirasi mahasiswa MIPA. Cantumkan juga struktur lembaga dan proker global lembaga. (2 hal)
Tugas Kelompok
* Membuat Poster simulasi aksi
Tema : Bangkit Indonesia
* Membuat leaflet untuk simulasi aksi (dari bahan yang sudah tidak terpakai), 1 kelompok 15 leaflet.
Tema : Bangkit Indonesia
Hari 3
Tugas Kelompok
1. Membawa tempat sampah yang bergambar atau bertuliskan seruan untuk membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan FMIPA UI.
2. Membawa peralatan kerja bakti (sapu, pengki, trash bag, dsb)
3. Membawa 1 macam tanaman anggrek
Tugas Angkatan
* Membuat film angkatan
Tema : ”Ilmu kita dedikasi untuk negeri.”
Durasi : Maks 30 menit.
Nb : Tidak mengandung unsur SARA, pornografi/aksi, serta unsur kekerasan.
* Membuat yel2 beserta gerakannya
Kata kunci : Maba MIPA, Jayakan Negri, 2008, Kata-kata narsis untk MIPA, dan 6 kata yang deskripsiin 6 jurusan di MIPA.
Durasi : Maks 1 menit
Nb : gerakannya yang bermanfaat untuk tubuh (co: gerakan senam), tidak porno.
PAKAIAN MABA PSAF 2008
Hari 1
1. Laki-laki
Kemeja batik, celana bahan hitam, memakai pita biruhitam disebelah kanan
2. Perempuan
Kemeja batik dan rok panjang hitam atau kemeja putih dan rok batik, memakai pita biruhitam disebelah kanan
Hari2
1. Laki-laki
Kemeja putih, celana bahan hitam, memakai pita biruhitam disebelah kanan
2. Perempuan
Kemeja putih, rok bahan hitam, memakai pita biruhitam disebelah kanan
Hari 3
* Laki-laki dan Perempuan : kaos berkerah putih , celana training berwarna gelap, memakai pita biru hitam disebelah kanan
Nb :
* Semua peserta PSAF 2008 diwajibkan untuk menggunakan sepatu kets
* Semua peserta PSAF 2008 diwajibkan menggunakan tas ransel
Menu Makanan PSAF 2008
Hari Pertama
1. Makan pagi :
karbohidrat berbumbu dipanaskan dengan tigliserida, se-bumbu dapur yang pedas, koagulasi protein dalam cangkang, buah teh bulan, buah untuk matematika
2. Makan siang :
Mutiara beruap, rhizopus oryzae berantakan, stempel air, boiled egg berlumur darah.
3. Minuman :
liquid mineral 1,5 dm³ bermerk “Dari MIPA UI, kita jayakan negri”. Huruf pada merk memiliki tinggi 3cm.
Hari Kedua
1. Makan pagi :
natrium silikat campur kara, telur kacau balau, tofu trigliserida panas, flat Gnetum Gnemon
2. Makan siang :
Oriza Sativa, Mr. Bean untuk nona, death pisces blood mud
3. Minuman :
liquid mineral 1,5 dm³ bermerk “Dari MIPA UI, kita jayakan negri”. Huruf pada merk memiliki tinggi 3cm.
Hari ketiga
1. Makan pagi :
gandum empuk aneka rasa, bendera sehat dalam kardus
2. Makan siang :
Mutiara beruap, i am suer, sayur kantuk untuk nona, kriuk pinggir merah-kuning-hijau, asam sitrat
3. Minuman :
liquid mineral 1,5 dm³ bermerk “Dari MIPA UI, kita jayakan negri”. Huruf pada merk memiliki tinggi 3cm.
NB : Makan pagi dan makan siang diletakkan dalam tempat makan bergambar makara MIPA berdiameter 8 cm. Maba juga ditugaskan untuk membawa botol air mineral kosong tanpa merk 1,5 L.
Hari 1
Tugas Individu
1. Membuat Denah FMIPA UI. (1 hal)
2. Bedah Ilmuan yang dijadikan panutan, disertai foto ilmuan tersebut. (min 1 hal)
Nb: 1 hal tidak termasuk foto ilmuan
3. Membuat essay mengenai “Makna Biru Hitam”. (min 1 hal)
4. Membuat paper bertema “Global Warming” yang disertai dengan solusinya menurut persepsi masing-masing. (2 hal)
5. Mencari artikel ilmiah dari berbagai media informasi, kemudian beri tanggapan mengenai artikel tersebut. (min 1 hal)
Nb:
- Lampirkan artikelnya, 1 hal tidak termasuk lampiran artikel
- Artikel yang dicantumkan harus yang terbaru, minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan PSAF 2008
Tugas Kelompok
1. Membuat tanda pengenal kelompok berukuran A3
Tema : Keilmiahan
Wajib mencantumkan : foto masing-masing anggota kelompok dan nama bagus kelompok.
Nb : Nama kelompok harus berbau MIPA
2. Membawa sembilan bahan pokok
* 5 liter beras
* 2 kg gula pasir
* 3 kaleng susu kental manis
* 2 liter minyak goreng
* 10 bungkus mie instan
* 1 pak buku tulis
Hari 2
Tugas Individu
1. Resume BPM tentang IKM FMIPA UI. (1 hal)
2. Menghitung IP dan IPK (2 hal)
3. Membuat essay tentang “Apa yang kamu lakukan setelah lulus dari FMIPA dan kontribusimu terhadap Negeri”. (min 1 hal)
4. Wawancara salah satu lembaga tingkat fakultas. Seperti; BEM FMIPA, UKOR, MII, KOPMA mengenai fungsi lembaga dan perannya sebagai wadah aspirasi mahasiswa MIPA. Cantumkan juga struktur lembaga dan proker global lembaga. (2 hal)
Tugas Kelompok
* Membuat Poster simulasi aksi
Tema : Bangkit Indonesia
* Membuat leaflet untuk simulasi aksi (dari bahan yang sudah tidak terpakai), 1 kelompok 15 leaflet.
Tema : Bangkit Indonesia
Hari 3
Tugas Kelompok
1. Membawa tempat sampah yang bergambar atau bertuliskan seruan untuk membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan FMIPA UI.
2. Membawa peralatan kerja bakti (sapu, pengki, trash bag, dsb)
3. Membawa 1 macam tanaman anggrek
Tugas Angkatan
* Membuat film angkatan
Tema : ”Ilmu kita dedikasi untuk negeri.”
Durasi : Maks 30 menit.
Nb : Tidak mengandung unsur SARA, pornografi/aksi, serta unsur kekerasan.
* Membuat yel2 beserta gerakannya
Kata kunci : Maba MIPA, Jayakan Negri, 2008, Kata-kata narsis untk MIPA, dan 6 kata yang deskripsiin 6 jurusan di MIPA.
Durasi : Maks 1 menit
Nb : gerakannya yang bermanfaat untuk tubuh (co: gerakan senam), tidak porno.
PAKAIAN MABA PSAF 2008
Hari 1
1. Laki-laki
Kemeja batik, celana bahan hitam, memakai pita biruhitam disebelah kanan
2. Perempuan
Kemeja batik dan rok panjang hitam atau kemeja putih dan rok batik, memakai pita biruhitam disebelah kanan
Hari2
1. Laki-laki
Kemeja putih, celana bahan hitam, memakai pita biruhitam disebelah kanan
2. Perempuan
Kemeja putih, rok bahan hitam, memakai pita biruhitam disebelah kanan
Hari 3
* Laki-laki dan Perempuan : kaos berkerah putih , celana training berwarna gelap, memakai pita biru hitam disebelah kanan
Nb :
* Semua peserta PSAF 2008 diwajibkan untuk menggunakan sepatu kets
* Semua peserta PSAF 2008 diwajibkan menggunakan tas ransel
Menu Makanan PSAF 2008
Hari Pertama
1. Makan pagi :
karbohidrat berbumbu dipanaskan dengan tigliserida, se-bumbu dapur yang pedas, koagulasi protein dalam cangkang, buah teh bulan, buah untuk matematika
2. Makan siang :
Mutiara beruap, rhizopus oryzae berantakan, stempel air, boiled egg berlumur darah.
3. Minuman :
liquid mineral 1,5 dm³ bermerk “Dari MIPA UI, kita jayakan negri”. Huruf pada merk memiliki tinggi 3cm.
Hari Kedua
1. Makan pagi :
natrium silikat campur kara, telur kacau balau, tofu trigliserida panas, flat Gnetum Gnemon
2. Makan siang :
Oriza Sativa, Mr. Bean untuk nona, death pisces blood mud
3. Minuman :
liquid mineral 1,5 dm³ bermerk “Dari MIPA UI, kita jayakan negri”. Huruf pada merk memiliki tinggi 3cm.
Hari ketiga
1. Makan pagi :
gandum empuk aneka rasa, bendera sehat dalam kardus
2. Makan siang :
Mutiara beruap, i am suer, sayur kantuk untuk nona, kriuk pinggir merah-kuning-hijau, asam sitrat
3. Minuman :
liquid mineral 1,5 dm³ bermerk “Dari MIPA UI, kita jayakan negri”. Huruf pada merk memiliki tinggi 3cm.
NB : Makan pagi dan makan siang diletakkan dalam tempat makan bergambar makara MIPA berdiameter 8 cm. Maba juga ditugaskan untuk membawa botol air mineral kosong tanpa merk 1,5 L.
Kamis, 21 Agustus 2008
daftar kelas paralel
buat tau kelas paralel MK Bahasa Inggris dan MPKT
KLIK DI http://s240.photobucket.com/albums/ff64/inures/
buat liat fotonya..!!
nama filenya:
fisika1, fisika2, fisika3
kimia1, kimia2, kimia3
farmasi1, farmasi2, farmasi3
biologi1, biologi2
geografi1, geografi2
maav gw nggak tampilin semua fotonya di blog, karena bakal bikin lemot..
file fotonya berat teman2!!
makasiihhh
KLIK DI http://s240.photobucket.com/albums/ff64/inures/
buat liat fotonya..!!
nama filenya:
fisika1, fisika2, fisika3
kimia1, kimia2, kimia3
farmasi1, farmasi2, farmasi3
biologi1, biologi2
geografi1, geografi2
maav gw nggak tampilin semua fotonya di blog, karena bakal bikin lemot..
file fotonya berat teman2!!
makasiihhh
Label:
pembagian kelas paralel,
penting,
seruni farmasi
Teman" FARMASI'08,
Hari SENIN,25 Agustus 2008, pas PSAF, semua maBa FARMASI disuruh bawa:
1. Pas Foto 3x4 berwarna 1 lembar
2. Foto copy ijazah 1 lembar
3. Foto copy (mungkin SKH)UN 1 lembar.
Semua hal di atas sifatnya WAJIB 'n PENTING.
jadi, jangan lupa bawa ya....
Untuk departemen lain, coba Anda hubungi ketua angkatan masing"..
Terima kasih...
Oia, buat anak FISIKA yang belum tau dmn kelas MPKT 'n MPK B.inggrisnya, hubungi Sari Fisika'08 di no. 085697435891
Hari SENIN,25 Agustus 2008, pas PSAF, semua maBa FARMASI disuruh bawa:
1. Pas Foto 3x4 berwarna 1 lembar
2. Foto copy ijazah 1 lembar
3. Foto copy (mungkin SKH)UN 1 lembar.
Semua hal di atas sifatnya WAJIB 'n PENTING.
jadi, jangan lupa bawa ya....
Untuk departemen lain, coba Anda hubungi ketua angkatan masing"..
Terima kasih...
Oia, buat anak FISIKA yang belum tau dmn kelas MPKT 'n MPK B.inggrisnya, hubungi Sari Fisika'08 di no. 085697435891
VIDEO YEL-YEL ANGKATAN!!!
akhirnyaaa...
video angkatan bisa di akses..
silakan klik http://www.youtube.com/watch?v=Vkj9_Ju5uP8
atau
http://www.youtube.com/watch?v=MpjkCWyHJBI
kalo yang atas.. resolusi lebih kecil.. gambar lebih pecah tapi gerakannya bener2
dan yang bawah.. resolusi lebih besar,, gambar lebih jelas tapi ada gerakan yang salah di bagian akhir..
(sebenernya.. gerakan untuk bagian "yang kita cintaa..." itu cowoknya nggak perlu muter,, tetep stay di tempat aja.. tapi karena kita lagi khilaf.. jadinya ada yang muter deehh... hahaha.. makasii)
silakan dipelajari ya...
video angkatan bisa di akses..
silakan klik http://www.youtube.com/watch?v=Vkj9_Ju5uP8
atau
http://www.youtube.com/watch?v=MpjkCWyHJBI
kalo yang atas.. resolusi lebih kecil.. gambar lebih pecah tapi gerakannya bener2
dan yang bawah.. resolusi lebih besar,, gambar lebih jelas tapi ada gerakan yang salah di bagian akhir..
(sebenernya.. gerakan untuk bagian "yang kita cintaa..." itu cowoknya nggak perlu muter,, tetep stay di tempat aja.. tapi karena kita lagi khilaf.. jadinya ada yang muter deehh... hahaha.. makasii)
silakan dipelajari ya...
daftar kelas MPKT & MPK B.Inggris (farmasi, kimia, fisika)

keterangan lebih lanjut kunjungi SIAK - NG, add IRS, pilih kelas paralel kalian sesuai dengan nomor kelas anda yang terdapat di daftar.
Hanya kelas paralel MPKT & kelas b.inggris. JANGAN LUPA DIBACA JUDUL KELASNYA. karena banyak judul kelas lain. PILIH judul kelas MPKT dan B INGGRIS. setelah dipilih, pada bagian bawah halaman, klik SIMPAN. kemudian kalian bisa melihat jadwal kelas kalian.
terima kasih.
PENGUMUMAN PENTING!
Mohon perhatian, pintu teater satu telah dibuka..
Para penonton yang memiliki karcis dipersilahkan untuk *halah*
Ehm..jadi gini, entry data untuk IRS terutama dalam MPKT dan Bahasa Inggris sudah bisa di tambah (di-add) melalui SIAK NG. Mohon diisi ASAP! (As Soon As Possible = secepetnyah)
Deadline : 22 Agustus 2008 - Pukul 23.59 WIB
Mohon diperhatikan juga untuk kelas paralel-nya.. Untuk mengetahui kelas paralel kamu, silahkan menghubungi PJ Departemen masing-masing.
Matematika : Andi - 085694609752
Fisika : Faldo - 085263750242
Kimia : CP - 085692556622
Biologi : Nung - 085658502963
Geografi : Rizka - 085263843653
Farmasi : Deli - 085295804324
Salam,
Mulyani
Para penonton yang memiliki karcis dipersilahkan untuk *halah*
Ehm..jadi gini, entry data untuk IRS terutama dalam MPKT dan Bahasa Inggris sudah bisa di tambah (di-add) melalui SIAK NG. Mohon diisi ASAP! (As Soon As Possible = secepetnyah)
Deadline : 22 Agustus 2008 - Pukul 23.59 WIB
Mohon diperhatikan juga untuk kelas paralel-nya.. Untuk mengetahui kelas paralel kamu, silahkan menghubungi PJ Departemen masing-masing.
Matematika : Andi - 085694609752
Fisika : Faldo - 085263750242
Kimia : CP - 085692556622
Biologi : Nung - 085658502963
Geografi : Rizka - 085263843653
Farmasi : Deli - 085295804324
Salam,
Mulyani
Label:
bahasa inggris,
mohon dibaca,
mpkt,
pembagian kelas paralel,
penting,
siak ng
Rabu, 20 Agustus 2008
Kumpul Anak Biologi
Diinformasikan untuk Maba Biologi untuk berkumpul pada
Hari : Sabtu
Tangal : 23 Agustus 2008
Keperluan : Breafing I PSAD Biologi,
Waktu : 16.00
Tempat : Depan Gedung E (Gedung Biologi) MIPA UI
Tolong Sebarkan kepada Maba Biologi yang lain...
Terima Kasih.
Hari : Sabtu
Tangal : 23 Agustus 2008
Keperluan : Breafing I PSAD Biologi,
Waktu : 16.00
Tempat : Depan Gedung E (Gedung Biologi) MIPA UI
Tolong Sebarkan kepada Maba Biologi yang lain...
Terima Kasih.
YEL - YEL ANGKATAN
Hai teman2 MaBa MIPA..
Kemarin, 20 agustus 2008, sebagian dari kita udah ngumpul sama PJ angkatan untuk ngomongin masalah yel – yel angkatan. Alhamdulillah yel-yel nya udah rampung dan tinggal dipublikasiin ke semua anak2..
Untuk memudahkan menghafal.. ini kita publish lirik dari yel – yel angkatan:
-------------------------------------------------------------------------------
Parapappappaapp.. MABA MIPA!! (jingle McD)
Daradam… 2x (hoi!!)
Daradam… 2x (hoi!!)
Daradamm daradamm damdamdaram.. (radja)
(“EGP” – duo Maia)
Ada yang bilang lama
Kita ga peduli
Ada yang bilang ribet
Kita ga peduli
Ada yang bilang susah
Juga ga peduli
Ada yang bilang gampang
Baru kita peduli
Kami maba mipa, dua ribu lapan
Universitas Indonesia!
Mungkin tugas susah
Mungkin juga ribet
Kita nggak ambil pusing
Gimana ngerjainnya
Apapun caranya
Kita slalu kerja sama
Kita pasti kerjain..!!
(kalimat yang di-italic, hanya diucapin oleh seruni-farmasi, terus dijawab sama maba yang lain)
Gw pengen denger semuanya ikutin dan jawab pertanyaan gw…!!
I say “maba”…“MABA”
I say “mipa”… “MIPA”
Maba mipa… “MABA MIPA”
Two thousand eight... “TWO THOUSAND EIGHT”
are you proud of us?? YEAH!!
are you proud of us?? YEEAHH!!
are you proud of us?? YEEAAHHH!!
yeiyeiyeiyeiyeeaahh...!!
(“Pandangan Pertama” – RAN)
Kami bangga jadi mahasiswa
Walaupun kita masih maba
Maba mipa dua ribu dlapan
Universitas Indonesia
Kami slalu bekerja sama
Dari mipa UI kita jayakan negeri
Bangsaku Indonesia
Yang kita cinta..
Parapappappaapp.. MABA MIPA!! (jingle McD)
Kayaknya ada yang kurang deh...??
apaya..??
OIYA....
CII.. LUUUKKK.... BAAA...
MUUUAAAHHH....
--------------------------------------------------------------------------------------
makasi temen2.. tolong dihafalkan yaa...
menyusul: versi VIDEO di youtube nya seruni.. hehehe..
Kemarin, 20 agustus 2008, sebagian dari kita udah ngumpul sama PJ angkatan untuk ngomongin masalah yel – yel angkatan. Alhamdulillah yel-yel nya udah rampung dan tinggal dipublikasiin ke semua anak2..
Untuk memudahkan menghafal.. ini kita publish lirik dari yel – yel angkatan:
-------------------------------------------------------------------------------
Parapappappaapp.. MABA MIPA!! (jingle McD)
Daradam… 2x (hoi!!)
Daradam… 2x (hoi!!)
Daradamm daradamm damdamdaram.. (radja)
(“EGP” – duo Maia)
Ada yang bilang lama
Kita ga peduli
Ada yang bilang ribet
Kita ga peduli
Ada yang bilang susah
Juga ga peduli
Ada yang bilang gampang
Baru kita peduli
Kami maba mipa, dua ribu lapan
Universitas Indonesia!
Mungkin tugas susah
Mungkin juga ribet
Kita nggak ambil pusing
Gimana ngerjainnya
Apapun caranya
Kita slalu kerja sama
Kita pasti kerjain..!!
(kalimat yang di-italic, hanya diucapin oleh seruni-farmasi, terus dijawab sama maba yang lain)
Gw pengen denger semuanya ikutin dan jawab pertanyaan gw…!!
I say “maba”…“MABA”
I say “mipa”… “MIPA”
Maba mipa… “MABA MIPA”
Two thousand eight... “TWO THOUSAND EIGHT”
are you proud of us?? YEAH!!
are you proud of us?? YEEAHH!!
are you proud of us?? YEEAAHHH!!
yeiyeiyeiyeiyeeaahh...!!
(“Pandangan Pertama” – RAN)
Kami bangga jadi mahasiswa
Walaupun kita masih maba
Maba mipa dua ribu dlapan
Universitas Indonesia
Kami slalu bekerja sama
Dari mipa UI kita jayakan negeri
Bangsaku Indonesia
Yang kita cinta..
Parapappappaapp.. MABA MIPA!! (jingle McD)
Kayaknya ada yang kurang deh...??
apaya..??
OIYA....
CII.. LUUUKKK.... BAAA...
MUUUAAAHHH....
--------------------------------------------------------------------------------------
makasi temen2.. tolong dihafalkan yaa...
menyusul: versi VIDEO di youtube nya seruni.. hehehe..
Selasa, 19 Agustus 2008
Projek Film..
Ass...
Bangkit Indonesia..
Hidup Mahasiswa...
Hidup Rakyat Indonesia...
Kayak OKK ja.....
Teman-teman saya yang ganteng dan cantik,,,,
Untuk film ini sudah ada skenarionya secara garis besar, besok saya pengin bahas kalo sudah ada tim teknisnya..
Nie garis besar skenarionya....
1. Profil Indonesia (+) dan (-)
2. Interview : ke orang sekitar..
(bagaimana menjadikan Indonesia lebih baik?)
3. Ilustrasi I
Kehidupan Maba...(anak MIPA)
4. Profil UI
5. Profil MIPA
6. Ilustrasi II oleh Maba-maba MIPA..
- Saat diskusi
- Mengajar sesama
- Mipa peduli lingkungan (sebar benih ikan)
7. Clip (foto diubah jadi video)
- Semua anak (Satu fakultas)
- Satu Departemen
- Per kegiatan kelompok
8. Ilustrasi III : di perpus dan mushola
9. Interview :
(3 mahasiswa : Bagaimana menjadikan Indonesia Lebih baik menurut mereka)
10. Closing..
Itulah garis besar skenarionya tapi nanti biasanya ada perubahan sedikit saat ngambil gambar atau waktu dibahas bareng...
Tapi yang penting Harus jalan...Ok
Mohon Kerjasamanya semua...
Thanks
Wass...
Bangkit Indonesia..
Hidup Mahasiswa...
Hidup Rakyat Indonesia...
Kayak OKK ja.....
Teman-teman saya yang ganteng dan cantik,,,,
Untuk film ini sudah ada skenarionya secara garis besar, besok saya pengin bahas kalo sudah ada tim teknisnya..
Nie garis besar skenarionya....
1. Profil Indonesia (+) dan (-)
2. Interview : ke orang sekitar..
(bagaimana menjadikan Indonesia lebih baik?)
3. Ilustrasi I
Kehidupan Maba...(anak MIPA)
4. Profil UI
5. Profil MIPA
6. Ilustrasi II oleh Maba-maba MIPA..
- Saat diskusi
- Mengajar sesama
- Mipa peduli lingkungan (sebar benih ikan)
7. Clip (foto diubah jadi video)
- Semua anak (Satu fakultas)
- Satu Departemen
- Per kegiatan kelompok
8. Ilustrasi III : di perpus dan mushola
9. Interview :
(3 mahasiswa : Bagaimana menjadikan Indonesia Lebih baik menurut mereka)
10. Closing..
Itulah garis besar skenarionya tapi nanti biasanya ada perubahan sedikit saat ngambil gambar atau waktu dibahas bareng...
Tapi yang penting Harus jalan...Ok
Mohon Kerjasamanya semua...
Thanks
Wass...
Senin, 18 Agustus 2008
Oprekssssss niiiiiieh
Ass...
TeMend2, ToEk kelancaran proyek qita butuh :
1. Some Cowo2 yg pny kendaraan (motor) tuk sarpra/perlengkapan
2. Mereka yg punya Handycam (Qt butuh minimal 2) skaligus sbg team kameramen n editor
3. Aktor n aktris tuk beberapa scene penting, also tuk yg mondar-mandir (phiguran)
4. 10 org relawan yg ngerasa gokil n urat malunya putus ...(hehehe) tuk kaderisasi pelatih yel2.
berlaku tuk smwa tmn2 yg reguler ataupun nonreguler, so.... ditunggu partisipasinya.
tuk yg punya ide kreatif about film bisa ikutan nimbrung. skenario udah ada tapi gak nutup kemungkinan bwat kamu2 nambah ide kreatif. tapi... dedline na tgl 20 agustus... dibicarain pas gathering yach...
info lebih lanjut hub :
1. Mulyani (085668105704) tuk bahas ide kreatif film
2. Anas (085641363572) tuk tekhnis pembuatan film
3. Seruni (081646095660) tuk ide/gerakan yel2x
Ditunggu partisipasi smwa na di Gethering, 20 Agustus 2008 @ area absensi mipa (balairung) pasca okk.... oceh
NB : akan dipungut sumbangan sukarela tuk dana pembuatan film
wassalamu'alaikum
CP : Mly
TeMend2, ToEk kelancaran proyek qita butuh :
1. Some Cowo2 yg pny kendaraan (motor) tuk sarpra/perlengkapan
2. Mereka yg punya Handycam (Qt butuh minimal 2) skaligus sbg team kameramen n editor
3. Aktor n aktris tuk beberapa scene penting, also tuk yg mondar-mandir (phiguran)
4. 10 org relawan yg ngerasa gokil n urat malunya putus ...(hehehe) tuk kaderisasi pelatih yel2.
berlaku tuk smwa tmn2 yg reguler ataupun nonreguler, so.... ditunggu partisipasinya.
tuk yg punya ide kreatif about film bisa ikutan nimbrung. skenario udah ada tapi gak nutup kemungkinan bwat kamu2 nambah ide kreatif. tapi... dedline na tgl 20 agustus... dibicarain pas gathering yach...
info lebih lanjut hub :
1. Mulyani (085668105704) tuk bahas ide kreatif film
2. Anas (085641363572) tuk tekhnis pembuatan film
3. Seruni (081646095660) tuk ide/gerakan yel2x
Ditunggu partisipasi smwa na di Gethering, 20 Agustus 2008 @ area absensi mipa (balairung) pasca okk.... oceh
NB : akan dipungut sumbangan sukarela tuk dana pembuatan film
wassalamu'alaikum
CP : Mly
Minggu, 17 Agustus 2008
NGUMPUL 20 AGUSTUS
teman...
Tim Angkatan bakal ngadain ngumpul pertama sebelum briefing PSAF..
tanggal: 20 agustus 2008 (abis OKKUI)
waktu: abis OKK UI - selesai
tempat: balairung UI (tempat biasa kita absensi)
acara: ngomongin film dan yel - yel angkatan
tolong datang ya..
ini untuk kepentingan kita bersama..
untuk keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi PJ angkatan atau PJ fakultas masing2..
terima kasih!!!
Tim Angkatan bakal ngadain ngumpul pertama sebelum briefing PSAF..
tanggal: 20 agustus 2008 (abis OKKUI)
waktu: abis OKK UI - selesai
tempat: balairung UI (tempat biasa kita absensi)
acara: ngomongin film dan yel - yel angkatan
tolong datang ya..
ini untuk kepentingan kita bersama..
untuk keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi PJ angkatan atau PJ fakultas masing2..
terima kasih!!!
Tugas dan Tim Angkatan
Kalau anak2 FKM bakal disibukan dengan tugas buku angkatannya, kita (MaBa FMIPA UI '08) bakal disibukkan dengan satu project besar perdana: bikin FILM.
Bikin film??
Yap, membuat film bakal menjadi tugas pertama kita sebagai maba fakultas ini. Tugas yang diberikan oleh kakak2 panitia PSAF ini memang menimbulkan protes - protes dari kalangan maba sendiri. Gimana nggak? hanya kurang lebih terhitung 2 minggu sejak diberikannya tugas ini (17 Agustus 2008), kita harus membuat sebuah film berdurasi 30 menit dan mengangkat tema “Ilmu kita dedikasi untuk negeri”. Di hari terakhir gelaran PSAF (yang kemungkinan besar diadain hari minggu, 31 Agustus 2008), film ini akan diputar dan ditonton bersama – sama.
Beberapa di antara kita (kayaknya udah nggak beberapa lagi deh! Tapi banyak.. hehehe..) menyangsikan apakah kita semua bisa menyelesaikan tugas yang diberikan secara maksimal (dan on time), mengingat minimnya waktu yang dimiliki dan juga koordinasi yang masih kurang. Selain membuat film pendek, kita juga ditugaskan untuk membuat sebuah yel – yel yang akan dinyanyikan
(dan dihafalkan..) oleh semua MaBa FMIPA ’08.
Untuk mengatasi keraguan itu, diangkatlah beberapa orang dari teman kita yang akan membantu mengkoordinir maba untuk menyelesaikan tugas angkatan ini. Orang2 tersebut terdiri dari 3 orang PJ Angkatan FMIPA ’08 yang kemudian dibantu oleh 6 orang PJ Fakultas. Tim ini masih bersifat sementara yang artinya kemungkinan besar tim ini akan dirombak (atau dibubarkan??) setelah kegiatan PSAF dilaksanakan dan tugas2 angkatan sudah selesai dilaksanakan.
Untuk ngereview, anggota tim PJ angkatan ini terdiri dari:
PJ Angkatan FMIPA ’08:
- Anas: 085641363572
- Seruni: 081646095660
- Mulyani: 085668105704
PJ Fakultas:
- Andi (Matematika) : 085694609752
- Faldo (Fisika) : 085263750242
- CP (Kimia) : 085692556622
- Deli (Farmasi) : 085295804324
- Nung (Biologi) : 085658502963
- Riska (Geografi) : 085263843653
Nah, sekarang tinggal bagaimana kita memanfaatkan waktu delapan hari yang ada (deadline kita tanggal 26 Agustus ya...) untuk menyelesaikan tugas film dan yel2 kita.. Kerja sama yang baik dari semua emang diperluin tapi komitmen untuk tetap all out dalam tugas ini juga diperluin..
semangat ya..!!!
Bikin film??
Yap, membuat film bakal menjadi tugas pertama kita sebagai maba fakultas ini. Tugas yang diberikan oleh kakak2 panitia PSAF ini memang menimbulkan protes - protes dari kalangan maba sendiri. Gimana nggak? hanya kurang lebih terhitung 2 minggu sejak diberikannya tugas ini (17 Agustus 2008), kita harus membuat sebuah film berdurasi 30 menit dan mengangkat tema “Ilmu kita dedikasi untuk negeri”. Di hari terakhir gelaran PSAF (yang kemungkinan besar diadain hari minggu, 31 Agustus 2008), film ini akan diputar dan ditonton bersama – sama.
Beberapa di antara kita (kayaknya udah nggak beberapa lagi deh! Tapi banyak.. hehehe..) menyangsikan apakah kita semua bisa menyelesaikan tugas yang diberikan secara maksimal (dan on time), mengingat minimnya waktu yang dimiliki dan juga koordinasi yang masih kurang. Selain membuat film pendek, kita juga ditugaskan untuk membuat sebuah yel – yel yang akan dinyanyikan
(dan dihafalkan..) oleh semua MaBa FMIPA ’08.
Untuk mengatasi keraguan itu, diangkatlah beberapa orang dari teman kita yang akan membantu mengkoordinir maba untuk menyelesaikan tugas angkatan ini. Orang2 tersebut terdiri dari 3 orang PJ Angkatan FMIPA ’08 yang kemudian dibantu oleh 6 orang PJ Fakultas. Tim ini masih bersifat sementara yang artinya kemungkinan besar tim ini akan dirombak (atau dibubarkan??) setelah kegiatan PSAF dilaksanakan dan tugas2 angkatan sudah selesai dilaksanakan.
Untuk ngereview, anggota tim PJ angkatan ini terdiri dari:
PJ Angkatan FMIPA ’08:
- Anas: 085641363572
- Seruni: 081646095660
- Mulyani: 085668105704
PJ Fakultas:
- Andi (Matematika) : 085694609752
- Faldo (Fisika) : 085263750242
- CP (Kimia) : 085692556622
- Deli (Farmasi) : 085295804324
- Nung (Biologi) : 085658502963
- Riska (Geografi) : 085263843653
Nah, sekarang tinggal bagaimana kita memanfaatkan waktu delapan hari yang ada (deadline kita tanggal 26 Agustus ya...) untuk menyelesaikan tugas film dan yel2 kita.. Kerja sama yang baik dari semua emang diperluin tapi komitmen untuk tetap all out dalam tugas ini juga diperluin..
semangat ya..!!!
HAI! :)
Hai teman2 MaBa FMIPA UI..!!!
Kalian pasti sering ngerasa kalau informasi yang disebarin lewat jarkom (atau jartel atau istilah lainnya.. hahaha…) itu sering nggak efektif kan?? Adaa aja yang datengnya telat, nggak kekirim karena nggak ada pulsa ataupun lowbatt.. jadinya, informasi yang seharusnya sampai, malah mandet gara2 satu orang saja..
Untuk mengantisipasi hal itu, kita (tim PJ angkatan sementara) ngebikin blog ini..! Blog ini ditujuin untuk mempublikasiin semua informasi tentang kegiatan kita ini. Untuk di awal, semua informasi tentang OKK UI (PSAU, PSAF, PSAD, dll..) bakalan kita tampilkan di blog ini. Teman2 sekalian nggak perlu takut ketinggalan informasi atau takut jarkomnya nggak nyampe karena kita bakalan update semua perkembangan terbaru kegiatan FMIPA 2008, khususnya tentang OKK UI.
Mudah – mudahan blog ini tidak sebatas menginformasiin kegiatan kita selama OKK UI aja, tapi sampai kegiatan kita 4 tahun mendatang (amiin… :D)
Akhir kata, tetap akses terus blog kita ini ya… Insya Allah kita nggak bakalan telat mengupdate berita2nya..!!
See you all at UI!!
Kalian pasti sering ngerasa kalau informasi yang disebarin lewat jarkom (atau jartel atau istilah lainnya.. hahaha…) itu sering nggak efektif kan?? Adaa aja yang datengnya telat, nggak kekirim karena nggak ada pulsa ataupun lowbatt.. jadinya, informasi yang seharusnya sampai, malah mandet gara2 satu orang saja..
Untuk mengantisipasi hal itu, kita (tim PJ angkatan sementara) ngebikin blog ini..! Blog ini ditujuin untuk mempublikasiin semua informasi tentang kegiatan kita ini. Untuk di awal, semua informasi tentang OKK UI (PSAU, PSAF, PSAD, dll..) bakalan kita tampilkan di blog ini. Teman2 sekalian nggak perlu takut ketinggalan informasi atau takut jarkomnya nggak nyampe karena kita bakalan update semua perkembangan terbaru kegiatan FMIPA 2008, khususnya tentang OKK UI.
Mudah – mudahan blog ini tidak sebatas menginformasiin kegiatan kita selama OKK UI aja, tapi sampai kegiatan kita 4 tahun mendatang (amiin… :D)
Akhir kata, tetap akses terus blog kita ini ya… Insya Allah kita nggak bakalan telat mengupdate berita2nya..!!
See you all at UI!!
Langganan:
Postingan (Atom)



